LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan fraksi-fraksi serta tim penyusun rancangan peraturan daerah. Rapat ini juga membahas tata tertib, kode etik, serta tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Desa Citepus, Kamis (5/9/2024), dihadiri oleh sekitar 40 dari 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Meski beberapa anggota tidak hadir karena sakit atau berhalangan, rapat tetap berjalan lancar berkat kehadiran mayoritas anggota dewan.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa proses penetapan usulan fraksi dan tim penyusun peraturan DPRD telah berhasil dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
“Alhamdulillah, pembentukan fraksi sudah selesai tepat waktu, yakni dalam satu bulan setelah pelantikan. Untuk pimpinan definitif, kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari DPP masing-masing partai,” jelas Ferry.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada batas waktu yang ketat terkait penetapan pimpinan definitif, pihaknya berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan agar agenda kerja DPRD dan pemerintah daerah tidak terganggu.
“Kami sangat menghargai mekanisme internal partai, namun kami berharap SK pimpinan definitif bisa segera dikeluarkan,” tambahnya.
Setelah terbentuknya pimpinan definitif, lanjut Ferry, DPRD akan melanjutkan penetapan komisi-komisi yang akan dibahas oleh masing – masing fraksi.
Dan, rapat paripurna kali ini, menurutnya, merupakan langkah awal penting bagi DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif untuk lima tahun ke depan.
“Saya berharap agar proses ini dapat segera selesai sehingga rencana kerja pemerintah daerah dan DPRD tidak terhambat. Selanjutnya, penetapan komisi-komisi akan dibahas setelah pimpinan definitif terbentuk,” pungkasnya.