LINGKARPENA.ID | Berawal dari nama dan orang yang sama namun dalam NIK berbeda dan memberikan hak pilihnya dua kali saat pelaksanaan Pillkada serentak pemilihan Gubernur dan Bupati sukabumi, pada Rabu 27 November 2024 kemarin, akhirnya KPU memutuskan pemilihan untuk diulang kembali.
KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi merekomendasikan untuk dilaksanakan kembali pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Minggu (1/12/2024).
Atas hal ini, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle dikonfirmasi awak media menjelaskan kronologi di salah satu TPS yang ada di Desa Wanasari Kecamatan Sukabumi tersebut.
Menurut Kasmin Belle, berawal ada pemilih yang menggunakan dua hak suara tapi orangnya sama “atas nama Rosid atau Rosyid”.
“Jadi ini dari perbedaan huruf pada namanya, ada S dan Y. Dan ditemukan NIK yang berbeda pada saat pencocokan penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih yang melakukan Coklit dirumahnya. Akhirnya jadi penambahan untuk pemilih baru,” jelas Kasmin Belle kepada wartawan .
“Nah, pada saat pencoblosan pemilih terindikasi satu nama dengan NIK berbeda dan telah mencoblos surat suara dua kali pada saat pelaksanaan Pillkada serentak gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati sukabumi, pada Rabu 27/November/2024 dengan mendapatkan dua surat undangan di TPS 5 Desa Wanasari Kecamatan Sukabumi,” ujar Belle, di TPS 5 yang berada di SDN Cisarua IV.
Atas kejadian khusus ini, Kasmin yang kerap dipanggil ‘Teger’ ini mengatakan, pihaknya juga telah mensinkronkan data terkait kasus ini. Berdasarkan hasil coklit Pantarlih bila NIK nya berbeda petugas tidak bisa mencoret yang bersangkutan.
“Selanjutnya setelah PSU selesai dilaksanakan untuk agenda rekapitulasi tingkat kabupaten kita menunggu hasil rekap, salah satunya kecamatan sukabumi. Dan hari ini masih ada pleno kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi, yaitu Kecamatan Cisaat dan Simpenan,” terang Ketua KPU Kabupaten Sukabumi ini.
Disinggung terkait langkah dan upaya terhadap kinerja PPK khususnya KPPS di TPS 5 Desa Wanasari, Kasmin menilai dalam serangkaian penyelenggaraan pilkada dimana kita juga tidak bisa menyalahkan kawan-kawan PPK dalam hal ini yaitu KPPS.
“Sebab dimungkinkan pemahaman juga terkait SDM pada saat pencoblosan sepatutnya KPPS menyampaikan bahwa setiap orang hanya memiliki satu hak suara. Jadi hanya soal pemahaman saja ya,” beber Kasmin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 5 adalah 525 pemilih. Jumlah tersebuut diantaranya Laki-laki 256 dan Perempuan 269. Sedangkan hasil berdasarkan C1 KWK Bupati untuk perolehan suara pada rabu (27/11) sebanyak 320 pemilih yang melakukan pencoblosan. Adapun yang unggul di TPS 5 ini adalah Paslon nomor 1 Iyos-Zainul dengan memperoleh 178 suara. Lalu nomor 2 Asep Japar-Andreas sebanyak 130 suara dan suara tidak sah 12 kertas suara.
Sedangkan berdasarkan model C hasil KWK Bupati didapati perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5, pada Minggu (1/12/2024) diantaranya paslon nomor 1 Iyos-Zainul mendapat 100 suara dan nomor 2 Asep Japar – Andreas mendapatkan 152 suara, kemudian surat suara tidak sah 10 suara.
Maka hasil PSU di TPS 5 Desa Wanasari Kecamatan Sukabumi, hasil akhir paslon nomor 2 Asep Japar-Andreas menjadi unggul dari nomor 1 Iyos-Zainul dengan selisih jumlah 52 suara.