LINGKARPENA.ID – Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia yang digelar secara virtual, 03 Februari 2022 belum lama ini.
Acara dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman Hutapea, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi, serta diikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia.
Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, langsung turun tangan untuk menyampaikan hasil dari sosialisasi itu kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kegiatan dilakukan di Lapangan Serbaguna, Lapas Sukabumi, pada Senin 07 Februari 2022.
Dalam sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Saat melakukan sosialisasi Kepala Lapas Sukabumi didampingi oleh Ka KPLP dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas.
“Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini harus kami atau (petugas) sampikan karena ini merupakan hak bagi warga binaan (WBP). Kami akan memenuhi hak warga binaan tanpa terkecuali. Tetapi hak tersebut dapat diberikan jika warga binaan berkelakuan baik dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada,” ucap Christo, dalam sambutannya.
Setelah sambutan Kepala Lapas, Nidal Muamar Fadillah selaku Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyampaikan isi dari Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu. Salah satu isi dari Permenkumham berisi tantang Penghapusan Justice Collaborator, merupakan syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, kepada seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Tidak hanya itu sebelum meninggalkan Blok Hunian, Kepala Lapas, Ka KPLP dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas juga menegaskan dihadapan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sukabumi agar seluruh pelayanan yang diberikan bagi warga binaan tidak dipungut biaya apapun atau gratis.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






