LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi merilis sedikitnya 6 (enam) kasus dugaan tindak pidana asusila dengan korban anak dibawah umur, yang digelar di Mapolres Sukabumi, Sabtu (12/11/22) kemarin.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo pimpin langsung kegiatan konferensi pers ungkap kasus perbuatan cabut atau tindak asusila tersebut.
“Hari ini kita rilis enam kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di 4 Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ungkapnya.
Menurut Dedy, dari enam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul itu, yang lebih menarik adalah tersangka yang berinisial SG. Sebelumnya SG ini diduga sebagai pelaku curas yang menewaskan mertuanya Musikah di Kecamatan Surade itu.
“Awalnya kami menduga SG ini sebagai pelaku curas, namun fakta dilapangan kami temukan bukti lain. SG ini malah sebagai pelaku asusila dan korbannya cucu dari Musikah. Korbannya merupakan anak tiri dari SG itu sendiri,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, ke enam pelaku kasus cabul yang diungkap jajaran reskrim dengan TKP wilayah Kecamatan Cibadak, Cikidang, Surade dan Kecamatan Palabuhanratu.
“Rata-rata perbuatan cabul ini pelakunya adalah orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan para korbannya,” ungkap Aah.
Lanjut Aah menjelaskan, dalam pengungkapan enam kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur tersebut ada lima pelaku. Kelima pelaku itu sudahah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
“Modus para pelaku diawali dengan bujuk rayu, kemudian para korban dipaksa untuk mengikuti hasrat nafsu bejatnya,” pungkas Aah.






