LINGKARPENA.ID I Pasca Kejari menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinskes) Kabupaten Sukabumi, membuat sorotan dan perhatian dari semua kalangan.
Sebagaimana diketahui dari tiga tersangka yang terjerat kasus tersebut, dinilai masih ada pelaku lainnya yang merupakan aktor intelektual yang bekerja secara sistematis.
Tim Investigasi dan Intelejensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ara Rahman mengatakan, peran fungsi pengawasan masyarakat, tentunya sangat penting dalam kontrol sosial di Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Tak hanya itu, selaku LSM yang melakukan Pelaporan dan Pengaduan (Pelapdu) kasus SPK fiktif kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Juni 2022 lalu itu, merupakan kasus yang cukup lama diungkap dan tidak tercium oleh pemeriksa keuangan selaku auditor internal pemerintah.
“Iya, tak main-main dalam kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 itu, telah menelan kerugiaan hingga Rp37 Miliyar dan ini angka fantastis untuk korupsi berjamaah yang terjadi di Kabupaten Sukabumi,” kata Ara kepada Lingkarpena.id, Selasa (21/02/2023).
Ara menilai, pasca pengungkapan tiga orang tersangka kasus tersebut, telah menjadi trending topik di kalangan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bahkan, ia mengaku ada yang menyebutkan, bahwa aktor intelektualnya belum terungkap.
“Memang betul, jika kita mengacu kepada buku Good Governance Karya Dr. Gradios yang mengatakan, bahwa korupsi di lakukan secara sistematis dan terorganisir, jadi tidak mungkin di lakukan hanya satu individu saja,” cetusnya.
Meskipun begitu sambung dia, jika mengacu pada buku tersebut dan bila di kaitkan dengan kasus SPK fiktif ini, tidak mungkin yang menjadi pelaku hanya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja. Untuk itu, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dari ke tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, harus ada pengembangan aktor lainnya.
“Mayoritas kasus korupsi ini, dilakukan secara sistematis. Jadi kita tunggu kinerja kejaksaan yang profesional dalam tahap pengembangan kasus SPK fiktif tersebut.
Intinya, kejaksaan harus bisa mengusut tuntas oknum pejabat atau aktor intelektual yang berada di belakang kasus SPK fiktif Dinkes ini,” ungkapnya.
LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kasus ini merupakan sebuah harapan dari masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ditampung sebagai aspirasi dari LSM tersebut.
“Kami berharap semoga Kejaksaan Kabupaten Sukabumi bekerja cepat dalam mengungkap aktor lainya, Bilamana ada. Maka, sepenuhnya kami mendukung Kejaksaan sebagai Institusi penegakan hukum,” pungkasnya.