LINGKARPENA.ID | Kepala Kepolisian Daerah Jawa Baat (Kapolda Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan terbitkan maklumat tentang pemberantasan geng motor di wiliyah hukum Jawa Barat.
Dikutip dari akun resmi media sosial (Medsos) Polres Sukabumi Kota, Senin (04/08/2025), maklumat nomor: Mak/2/VII/2025 itu berisi 5 poin. Tujuannya, menjamin situasi keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah hukum Polda Jabar.
Berikut lima poin maklumat Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan yang dikeluarkan apda 31 Juli 2025 :
Dalam rangka menjami situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusifserta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dari aksi premanisme di wilayah Polda Jabar, maka Kaplda Jabar mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
a.larangan bagi masyarakat, baik secara individu mapun kelompok, yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan dan atau memberi dukungan sarana prasarana kepada kelompok yangterafilisiasi dengan geng motor.
b.Larangan melakukan segala bentuk aksi geng motor dalam balar liar, konvoi yang tidak sesuai aturan dan tidak berizin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata pemukul/senjata tajam/senjata api, miras dan penyalahgunaan narkoba dan/atau tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
c.Larangan melakukan perbuatan kekerasan fisik baik secara individu maupun secara berkelompok (perkelahian massal/tawuran).
d.Apabila menemukan, melihat atau mengetahui aksi geng motor diwilayahnya agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau menghubungi caal 110.
Dalam upaya melakukan tindakan pencegahan, maka Kapolda Jawa Barat mengimbau kepada pihak keluarga dan sekolah sebagai berikut:
a.Mencegah agar tidak ada anggota keluarga maupun siswa terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam aksi geng motor.
b.Agar membertitahukan jam malam (pukul 22.00 WIB) terhadap anaknya sehungga tidak terjadi korban/pelaku kejahatan geng motor.
c.Mengimbau pihak sekolah memberikan tindakan tegas berupa sanksi ringan sampai dengan berat kepada siswa yang terbukti terlibat dalam geng motor.
d.Apabila melihat, menemukan dan mengetahui adanya eng motor di lingkungan keluarga agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau menghubungi call centre 110.
Dalam rangka memberikanperlindungan serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari aksi geng motor, Kapolda Jawa Barat memerintahkan seluruh anggota Polda Jabar wajib untuk:
a.Melakukantindakan tegas dan terukur terhadap aksi geng motor sesuai ketentuan perundag-undangan dan /atau menggunakan diskresi kepolisian.
b.Memastikan pelaku aksi geng motor ditindaklanjuti secara tuntas melalui sistem peradilan pidana.
c.Mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi geng motor di wilayah masing-masing
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan dikenakan sanksi hukum yang tegas ssuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






