Mantan Ketua DPRD Jabar Dijatuhi 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar

Proses sidang lanjutan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat di PN Bale Bandung, terdakwa Irfan Suryanegara bersama Istri dijatuhi hukuman 12 tahun Penjara dan denda 2 Milyar.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Kasus pencucian uang mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan Istrinya Endang Kusumahwati, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, berlangsung di Pengadilan Bale Bandung, Rabu (25/01/2023).

Jaksa Penuntun Umum, Fajar, membacakan tuntutan terhadap Irfan Suaryanegara dan Endang Kusumahwati di hadapan hakim.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 jonto pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Fajar.

Baca juga:  Sidang Lanjutan Kasus Kematian Samson Sukabumi, Ada 6 Orang Terdakwa

“Menjatuhkan pidana terhadap 12 tahun penjara dikurangi selama penahanan yang telah dijalani kurungan penjara serta denda sebesar Rp 2 Milyar, subsider 6 bulan,” tuturnya.

Sementara itu, aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Cimahi yang sebelumnya di sita Tipideksus Bareskrim Polri dari kedua terdakwa, maka akan dikembalikan kepada korban Stelly Gandawidjaja.

Kuasa hukum korban, Jhon Pangestu mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU terhadap Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty ini, telah hadir pada sidang tersebut secara virtual.

Baca juga:  Mantan Kadinkes Kabupaten Sukabumi, Didi Supardi Jadi Saksi Sidang Kasus SPK Fiktif di PN Bandung

“Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut Jon, Alasan JPU memberatkan terdakwa Irfan Suryanagara, sebagaimana dalam pembacaan tuntutan, yakni tidak sepatutnya terdakwa sebagai pejabat negara melakukan perbuatan tercela tindak pidana.

Baca juga:  Proses Hukum Lukas Enembe, Dapat Dukungan dari Banyak Pihak

Kemudian juga saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU itu, ia tidak mengakui kesalahannya dan tidak menunjukkan sikap penyesalan, hingga berbelit-belit dalam memberikan persidangan.

“Tuntutan Jaksa sebenarnya sangat tepat dan sesuai fakta-fakta dipersidangan,” ucapnya.

Sementara itu, dalam kasus ini kata Jhon, masih kemungkinkan ada tersangka lain yang ikut terlibat.

“Saat ini sedang di proses oleh Tipideksus Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Pos terkait