Sidang Lanjutan Kasus Kematian Samson Sukabumi, Ada 6 Orang Terdakwa

FOTO: Salah satu Terdakwa dalam Kasus Kematian Samson, saat memberikan keterangan kepada awak media.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sidang lanjutan kasus tewasnya Herlan alias Samson (33), warga Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, pada Rabu (5/6/2025 ). Enam orang terdakwa yang diduga terlibat dalam tragedi berdarah itu, diperiksa majelia hakim.

Kematian Herlan alias Samson yang sempat menarik perhatian publik itu terjadi pada Jumat (21/2/2024). Lelaki berbadan tegap itu tewas setelah diduga diamuk massa, karena korban mengamuk sambil membawa senjata tajam (sajam) dipemukiman warga.

IR, salah seorang terdakwa mengaku, saat kejadian ia sama sekali tidak berniat menganiaya korban. Diakuinya saat itu justru ia berusaha melerai pertikaian.

“Saya datang ke lokasi karena dengar dari pengeras suara. Pas saya sampai, korban dan saudara Samson sudah di parit, pegang sajam masing-masing seperti duel. Saya pukul tangan Samson agar senjatanya jatuh, lalu saya tarik korban ke pinggir,” ujar IR salah satu terdakwa.

Baca juga:  Mantan Ketua DPRD Jabar Dijatuhi 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar

Dipaparkan IR, saat itu Samson sambil memgacungkan golok dan menantang warga. “Dia bilang, ‘siapa yang berani maju?’ Saat itu tidak ada yang menyerang. Saya dan Pak Ustaz langsung bawa korban ke IGD,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa juga membeberkan latar belakang keresahan warga terhadap Samson. Menurut mereka, Samson kerap membuat onar, bahkan sudah beberapa kali dilaporkan ke aparat, namun tak kunjung ada solusi.

Baca juga:  Ini Ungkapan Ema, Bibi Samson Sukabumi Usai Tagedi Berdarah

“Dulu dia sempat dipenjara karena kasus pemalakan. Setelah bebas, malah makin menjadi. Merusak rumah warga, membongkar bangunan, dan bikin resah,” tambah IR.

Warga sempat beberapa kali mengupayakan pengobatan kejiwaan terhadap Samson. “Empat kali dibawa ke Cilendek. Biayanya iuran dari warga. Kami masih peduli, karena dia warga kami juga. Tapi setiap kali pulang, dia kembali bikin masalah,” jelasnya.

Para terdakwa menegaskan bahwa kematian Samson bukanlah hasil perencanaan atau tindakan terorganisir. Mereka menyebut kehadiran warga saat kejadian adalah respons spontan karena teriakan dari pengeras suara masjid.

“Kami tidak pernah berniat menghabisi. Warga hanya ingin dia sembuh. Demo sempat dilakukan waktu tahu dia akan dipulangkan dari rumah sakit, tapi tidak ditanggapi. Kami lelah, sudah sering mengadu,” ujar salah satu terdakwa.

Baca juga:  Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Air Keras Kembali Digelar di PN Sukabumi, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Di tempat yang sama Penasehat hukum terdakwa, Fikri Abdul Azis, membenarkan bahwa sebagian kliennya tidak terlibat langsung dalam tindak kekerasan.

“Ada yang hanya berada di lokasi, ada pula yang membawa sajam karena baru pulang kerja, tapi tidak menyerang,” kata Fikri.

Ia juga menekankan bahwa seluruh peristiwa ini adalah akumulasi kekesalan warga akibat ulah korban yang tidak tertangani dengan baik.

“Warga datang karena spontanitas, bukan karena ada rencana. Mereka hanya ingin melerai,” tandasnya.

Pos terkait