LINGKARPENA.ID | Mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2009-2014, Aef Saefulrahman sapaan akrab Ajo, menjadi salsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terduga pelaku Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara bersama Endang Kusumawaty Istri.
Dari informasi yang dihimpin Lingkarpena.id, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat. kasus TPPU ini melibatkan suami istri ini, sejumlah aset yang berada di wilayah Sukabumi pun bernilai sangat pantastis jumlahnya mencapai puluhan miliyar rupiah.
Diketahui saat ini kasusnya sudah memasuki babak sidang ke tiga yakni tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengusut tuntas aliran dana, dan dalam persidangan digelar, Jumat (9/12/2022), serta Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi.
“Iya, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi sebagai calo tanah yang menjual serta menawarkan sejumlah tanah kepada terdakwa Irfan Suryanegara dan korban berinisial SG,” kata Kuasa Hukum SG, Jhon Pangestu kepada wartawan Sabtu (10/12/2022).
Jhon menjelaskan bahwa dalam sidang ke tiga kali ini pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A telah memeriksa sebanyak 9 saksi pada kasus TPPU yang dilakukan oleh Mantan Ketua DPRD Jawa Barat.
“Jadi ada 9 saksi diperiksa, keterkaitan atau teman dari terdakwa. Mungkin karena satu partai dengan IS. Jadi, dipanggil pada persidangan dia berperan menjadi makelar atau perantara terdakwa IS untuk membeli lahan di Sukabumi,” ungkapnya.
Dengan begitu sambung dia, terdapat dua lokasi dua tanah yang dibeli oleh Irfan Suryanegara melalui tangan Aef dan diakuinya dihadapan Majelis Hakim. Diantaranya tanah seluas 1 hektar berlokasi di Kampung Pasiripis, jalan Kokom Komariah, RT 04/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan sebidan tanah 6 di kampung Sumur, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
“Tanah di Pasiripis harganya sekitar Rp2 Milyar dan pembelian lahan di wilayan Kecamatan Gegerbitung sekitar Rp2 Milyar, sedangkan empat pembelian aset dan pembangunan dua SPBU di Sukabumi ini, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa untuk pembelian dua SPBU di Sukabumi ini, seharga Rp24 Miliyar,” bebernya.
Masih kata Jhon, untuk total kerugian negara dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja, sudah mencapai Rp26 Milyar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu, sudah disampaikan oleh saksi AS saat sidang pemeriksaan saksi. Belum lagi yang di Karawang dan Cirebon.
“Akibat dari perbuatannya yang dilakukan tersangka Irfan Suryanegara telah diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung bersama istrinya Endang Kusumawatu tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Jawa Barat.
Sememtara Majelis Hakim masih menetapkan tersangka kepada Irfan Suryanegara beserta istrinya ditahan sesuai dengan KUHAP,” pungkas Jhon Pangestu.






