LINGKARPENA.ID| Belakangan beredar vidio seseorang yang hendak melakukan mutasi kendaraan, pengguna dengan nama akun @deniez_kazanova ini mengaku bahwa Ia diminta membayar biaya mutasi kendaraan sebesar Rp150 ribu rupiah.
“Nih ya bukti saya bayar mutasi berkas 150k,” tulisnya dalam vidio yang diunggah pada tanggal (25/03/2025).
“Dan saya tanya apakah ini akan dipotong sebagai DP untuk nanti bayar BPKB, Jawab Pakpol ini untuk bayar mutasi berkas aja tanpa kwetansi,” sambungnya dalam tulisan tersebut.
Ia mengaku tetap melakukan pembayaran tersebut karena semua orang juga melakukannya, kendati tidak tertera pada dipemberitahuan Gubernur.
Terakhir, dalam vidio yang diunggahnya, pria itu kembali menanyakan peruntukannya ketika dirinya diminta membayarkan sejumlah uang. “Pembayaran naon eta 150 rebu? (Untuk pembayaran apa 150 ribu?,” cetusnya.
Lalu lawan bicaranya yang tak ditampakan dalam vidio menjawab “Mutasi,” singkatnya.
Vidio ini telah diputar sebanyak 123,1 ribu kali, serta menuai berbagai respon di kolom komentaranya seperti yang ditulis oleh pengguna @erwinpermanaaa “saya mutasi dari Depok ke Bogor. malahan 500 di luar pajak. di minta struk gak ada tapi liat di plang informasi cabut berkas buat roda 2 itu 150. sama kaya biayay masuk mutasi. apa bner begitu yA,” tulisnya.
Komentar lain disampaikan akun ico_001 “emng bayar mutasi beda samsat mh sgtu om,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta agar warga maupun perusahaan yang masih memiliki kendaraan dengan plat nomor diluar Jawa Barat untuk segera melakukan mutasi pajak kendaraan.
“Hari ini ada kabar gembira, bagi warga jabar, perusahaan-perusahaan beroperasi dijabar, mobil-mobilnya beroperasi dijabar tapi nomornya (plat) masih luar jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta,” ucapnya dalam dalam konten yang diunggah di sosial media tiktok pada Selasa (8/04/2025).
Dedi juga menjelaskan terkait pembebasan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
“Jadi dari luar daerah Provinsi Jawa Barat, masuk ke Provinsi Jawa Barat, kemudian pajaknya (PKB) dan BBNKB dibebaskan, tetapi kalau pajak yang lain tetap bayar karena itu bukan ranahnya Pemerintah Provinsi, tetapi yang kita bebaskan adalah Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait penjelasan perbedaan pembayaran antara mutasi dan BBN serta program Gubernur Jawa Barat soal pemutihan pajak gratis sampai tanggal 30 Juni 2025 mendatang, Samsat Kota Sukabumi masih belum memberikan jawaban.
Disisi lain, Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergeralan Mahasiswa Islam Indonesia (PC IKA PMII) Adi Saparul Ardi menegaskan jika program Gubernur Jawabarat terkait penghapusan piutang pajak kendaraan bermotor sangat bagus dan sangat membantu, namun tidak ditunjang dengan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Harusnya yang menjalankan programnya yaitu Samsat bisa menjelaskan kepada publik, masa harus Gunernur lagi kan. Kalaupun ada yang harus di bayar ya tinggal jelaskan saja. Mana yang gratisnya dan mana yang harus di bayarkan, bila perlu pasang di papan pengumuman atau pun di media resminya agar masyarakat pun tau dan tidak merasa diakali,” bebernya.
“Masyarakat saat ini sudah cerdas, jangan sampai lembaga-lembaga pelayanan masyarakat dianggap korup karena ada persoalan miskomunikasi,” tutupnya.