Menarik, Bimtek APDESI Menghadirkan Pemateri dari LSM GAPURA

“Ini semata-mata untuk bahan edukasi atau referensi Kades dan perangkatnya. Karena hukum korupsi dan pasal per pasal sudah dikupas tuntas oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

Menurut Hakim, baik politik korupsi, ciri atau modus teknis korupsi, sampai pada beberapa analisa tentang faktor umum korupsi di tingkat pemerintahan desa. Kata Hakim, ada 4 (empat) upaya penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa yang harus diingat.

Baca juga:  Dukung Kemajuan Petani, Drh Slamet: Gandeng Ditjen Tanaman Pangan Gelar Bimtek

“Upaya preventifnya dengan penguatan fungsi pengawasan formal dan non-formal. Mengoptimalkan peran BPD, membatasi praktek mal-administrasi, serta ketegasan pemerintah daerah terhadap perilaku Kepala Desa dan perangkatnya, itu saja,” ujar Hakim.

Dalam penutup bimteknya, Hakim menyebutkan pentingnya pemerintah daerah harus fokus mengkaji dan menerbitkan regulasi tentang Rencana detail Tata Ruang Desa (RDTDes) untuk barometer pembangunan di tingkat desa.

Baca juga:  Jika Mau Jujur, Hakim Adonara: Fee Proyek Adalah Lain-lain Pendapatan yang Sah?

“Ya, karena dari RDTDes inilah yang dapat mendorong skala prioritas pembangunan di desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran di desa. Mengingat secara regulatif ada tiga kementerian yang bercokol dalam urusan anggaran dan pembangunan di desa. Ya sehingga menjadi ‘pabaliut’ runyam dalam tata kelola desanya jika tidak diinisiasi oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.(*)

Baca juga:  Budi Zaboer: Kader Gasak 46 SC Wajib Menang Menjadi Ketua KNPI

 

 

 

Redaksi: Lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait