LINGKARPENA.ID | Dinas atau nama lain dari satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah dibidang lingkungan hidup. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang tertentu ditingkat provinsi, Kabupaten, atau kota. Kali ini yang akan kita bahas adalag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Bagian Program Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nisa menjelaskan bahwa DLH adalah Sebagai organisasi perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam urusan lingkungan hidup guna mewujudkan Visi Kabupaten Sukabumi, maka Misi yang diampu oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agribisnis dan Pariwisata Berkelanjutan,”ujar Nisa kepada Lingkarpena.id, Jum’at (25/04/2025).
Oleh Karenanya, misi tersebut menjadi acuan DLH Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan layanan sesuai tugas pokok dan fungsi. Namun dalam melaksanakan pelayanan terdapat berbagai faktor penghambat. Akan tetapi disisi lain terdapat faktor pendorong yang menjadi daya ungkit dalam perbaikan layanan.
ia juga menyampaikan bahwa Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai beberapa fungsi yaitu penyusunan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan urusan lingkungan hidup, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di kesekretariatan; bidang tata lingkungan; bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; bidang kemitraan dan penaatan hukum lingkungan; bidang pengelolaan persampahan; kelompok jabatan fungsional; dan unit kerja lainnya di lingkungan Dinas, penerbitan izin /rekomendasi/persetujuan/persetujuan teknis/sertifikat kelayakan operasi di bidang lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian teknis pasca penerbitan izin/ rekomendasi/ persetujuan/ persetujuan teknis/ sertifikat kelayakan operasi di bidang lingkungan hidup, pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan dinas, penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya, pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas, serta pelaporan hasil pelaksanaan tugas
Nisa juga menuturkan bahwa DLH membidangi beberapa bidang atau struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup mengacu pada Perbup SOTK No. 77 Tahun 2021
“Kami mempunyai bidang tata lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan, Bidang Pengelolaan Persampahan, UPTD, serta kelompok jabatan fungsional,” tambahnya.
Sementara itu, ia juga menambahkan bidang-bidang atau struktur diatas masih membawahi beberapa sub. Seperti Bidang tata lingkungan membawahi beberapa sub yaitu sub koordinator perencanaan dan kajian strategis Lingkungan, sub koordinator analisis dampak lingkungan, dan sub koordinator pemeliharaan lingkungan.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan membawahi beberapa sub seperti sub koordinator pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sub koordinator penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta sub koordinator pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Bidang kemitraan dan penataan hukum lingkungan membawahi beberapa sub seperti sub koordinator kemitraan lingkungan, sub koordinator pengawasan dan penaatan hukum lingkungan, serta
sub koordinator pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan dan bidang pengelolaan persampahan membawahi beberapa sub seperti sub koordinator pengurangan sampah, sub koordinator pengangkutan sampah, serta sub koordinator pengolahan dan pemanfaatan sampah.