LINGKARPENA.ID | Sekolah Dasar (SD) Negeri Cihaur Kuning, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, mendapat bantuan dana revitalisasi bangunan dari pemerintah pusat senilai Rp 939.891.196 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Kepala SDN Cihaurkuning, Yeti Rusmiati, S. Pd, saat dikonfirmasi lingkar pena. id mengatakan, bantuan ini akan digunakan untuk renabilitasi lima ruang belajar dan pembangunan toilet serta ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.
“Sekolah kami tahun ini mendapatkan bantuan program revitalisasi. Alhamdulilah ahirnya yang selama ini kami inginkan terlaksana. Anggaran ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pembelajaran,” ujarnya kepada lingkarpena.id Rabu (3/9/2025).
Sambung dia, semula anggaran pembangunan ini nilanya lebih besar dari anggaran sekarang, tetapi karena ada beberapa item pekerjaan yang dibatalkan pengerjaannya, sehingga nilai kontraknya menurun.
“Iya semula anggarannyan lebih besar. Tetapi ketika kami ikut bintek di Jakarta ada beberapa item yang urung dilaksanakan,” tambah
Dalam pelaksanaan pembangunan yang tengan berjalan, kepala sekolah SDN Cihaurkuning mengeluhkan keberadaan konsultan yang jarang berada dilokasi. Menurutnya sejak peletakan batu pertama hanya dua kali berada dilokasi.
“Kemarin ada hasil pekerjaan berupa tembokan yang kami perintahkan untuk dibongkar ulang. Tembok Itu ketika kami goyangkan dengan tangan malah bergoyang. Kami khawatir terjadi sesuatu, apalagi menimpa anak anak. Saat kami memghubungi konsultan ia sedang berada di Jakarta,” jelas Yeti.
Diketahui, konsultan pembangunan sekolah wajib hadir di lokasi karena hal tersebut merupakan persyaratan umum dalam kontrak pekerjaan dan diperlukan untuk melakukan tinjauan langsung terhadap lokasi.
Keberadaan konsultan harus memberikan penjelasan teknis dan mengawasi progres konstruksi untuk memastikan sesuai dengan perencanaan, yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau dokumen kontrak pekerjaan lainnya.
Aturan kehadiran konsultan pembangunan diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak yang ditandatangani, yang merinci kewajiban konsultan untuk berada di lokasi proyek sesuai jadwal tugas dan penugasan mereka.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, bahwa Kehadiran konsultan, terutama pengawas, sangat penting untuk memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai standar, jadwal dan mutu yang disepakati.






