LINGKARENA.ID | Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Hali, akhirnya angkat bicara soal kenaikan harga dan kelangkaan pasokan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional maupun pasar modern yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya juga, mengakui bahwa minyak goreng di pasaran, selain mulai mengalami kenaikan harga juga, kini pasokannya telah mengalami kelangkaan. Sehingga, masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan salah satu bahan pokok tersebut.
“Iya, memang benar di Kabupaten Sukabumi itu, minyak goreng itu langka. Seperti halnya di Pasar Modern Cibadak, selain mengalami kelangkaan, harga jualnya pun naik dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumya, Rp14 ribu, kini naik hingga Rp18 ribu per liter,” kata Aam kepada Lingkarpena.id saat ditemui di kantornya Senin (06/02/2023).
Iya juga beberkan, kesulitan dalam menangani persoalan kenaikan harga dan kelangkaan pasokan minyak goreng yang kini terjadi di Kabupaten Sukabumi. Sebab, ia menilai kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng itu terjadi lantaran, berkaitan dengan subsidi pemerintah.
“Iya, memang itu susah, karena berkaitan dengan subsidinya atau minyak goreng itu tidak ada subsidinya dari pemerintah. Karena dari pemerintah pusat yang ngedrop ke pasar itu. Nah, sekarang pasokannya berkurang dari pusat,” jelasnya.
Dengan begitu sambung dia, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menormalkan kembali harga minyak goreng di pasaran. Terlebih lagi, berdasarkan laporan dari lapangan, bahwa harga Bapokting dari minyak goreng di Kabupaten Sukabumi itu, berada dikisaran mulai Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per liternya.
“Upaya langkah kita, tetap memantau karena dari sisi harga dan datangnya pasokan minyak goreng itu, kita tidak tahu. Karena, itu kewenangan dari pemerintah pusat dan distributor. Kita hanya mencatat yang memang kita itu, ada di Bapokting tiap hari. Laporan dari Bapokting itu, memang minyak goreng ini mengalami kelangkaan dan harganya sekarang Rl15 ribu sampai Rp20 ribu per liter di pasaran,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku dilema. Karena, kenaikan harga minyak goreng itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Jadi, apakah memang harus ditingkatkan lagi. Seperti awal, atau bagaimana, apa mahu di cabut di ganti dengan minyak kita. Nah, kita akan tetap mengikuti karena dalam harga kita tidak ikut campur. Kita hanya menerima dan di edaran dan dijual di pasar sudah selesai,” pungkasnya.