LINGKARPENA.ID – Polsek Cicurug Polres Sukabumi mengamankan RC (20) warga Kecamatan Parungkuda karena perbuatannya yang diduga telah berbuat cabul.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, RC diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap lebih dari satu korban dengan cara meremas bagian intim tubuh korban (payudara) didepan umum.
“Jadi pelaku ini diketahui telah berulang kali melakukan perbuatannya kepada beberapa korban,” ungkap Parlan, seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi, Ahad (15/5/22).
“Terakhir kali pelaku lakukan di Jalan Perumahan Mekarsari Permai, Desa Mekarsari, Cicurug,” sambungnya.
Parlan menjelaskan pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya dengan sasaran korban yang berjalan sendirian. Kemudian pelaku menggunakan sepeda motor dengan cara menghampiri korbannya.
Fakta lain dari perbuatan pelaku tersebut yang sangat meresahkan warga masyarakat selain perbuatan cabulnya kata Parlan.
“Juga terdapat prilaku lain dari Pelaku ini pernah menghampiri anak perempuan yang sedang bermain, kemudian pelaku menurunkan celana luar dari anak perempuan tersebut,” terang Parlan.
Akibat perbuatan pelaku, para korban merasa ketakutan dan tentunya perbuatan itu juga membuat keresahan dilingkungan perumahan.
“Untuk para korban kami menghadirkan petugas dari Dinas Sosial untuk melakukan trauma healing dan meneliti trauma yang dialaminya,” tandasnya.**






