Plt Kadisdik Angkat Bicara Menyoal Dugaan Penyelewengan Anggaran BOS SMP Kabandungan Sukabumi

Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat melakukan pemeriksaan di Sekolah SMP yang diduga melakukan penyelewengan dana BOS | istimewa

LINGKARPENA.ID | Menyoal kasus dugaan penyelewengan anggaran Biaya Operasional Siswa (BOS) dan program Indonesia Pintar (PIP) anggaran tahun 2018 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kadisdik angkat bicara.

Dari informasi yang di himpun Tim Lingkarpena.id, kasus dugaan Tipikor yang saat ini sudah ditangani oleh Tim penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, di duga negara sudah dirugikan senilai Rp300 juta.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi mengatakan bahwa pihaknya mengaku telah menyerahkan dan mempercayakan kasus perkara tersebut, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan ya, karena sudah dalam ranah hukum,” kata Jujun kepada Lingkarpena.id, Rabu (30/08/2023).

Lanjut dia, kini pihaknya telah menunggu informasi dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Karena kasusnya sudah masuk dalam proses penyidikan.

“Iya kang, sabar ya. Kita tunggu saja hasilnya nanti setelah di periksa oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Baca juga:  Dana BOS MA di Nyalindung Lelet, Kemenag Terkesan Lepas Tanggungjawab

Dengan begitu sambung dia, guna mencegah dan meminimalisir terjadinya dugaan kasus serupa, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sudah melakukan berbagai upaya.

“Iya, Disdik sudah melakukan upaya seperti yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan akan terus melakukan itu,” ungkapnya.

Disdik Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, agar mereka dapat mengikuti aturan, dan jangan ada itikad tidak baik dalam pengelolaan dana BOS.” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya mengaku sengaja melakukan penggeledan di sekokah tersebut pada Rabu (23/08) dengan maksud untuk kepentingan penyidikan pada kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021.

“Selain dugaan penggelapan dana BOS, sekolah ini juga disinyalir melakukan penggelapan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018 sampai 2021,” jelas Wawan saat di konfirmasi melalui perpesanan WhatsApp.

Baca juga:  Ikuti Rakoor Kendalikan Inflasi Kemendagri RI, Bupati Marwan Bakal Optimalkan Pasokan Kebutuhan Masyarakat

Makanya tambah dia, Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi langsung mendatangi sekolah tersebut, untuk melakukan penggeledahan pada dokumen-dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti, guna memperkuat kepentingan penyidikan.

“Alhamdulillah, semua dokumen-dokumen di sekolah SMP Kabandungan itu, sudah kita amankan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, sebanyak satu koper,” ujarnya.

Selain menyita berkas dokumen, sambung Wawan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, juga mengambil satu unit PC yang didalamnya terdapat data-data yang bisa mendukung dari pembuktian dalam penyidikan penggunaan dana BOS.

Saat ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi tengah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara, akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tunggu saja, semoga hasilnya cepat keluar. Namun yang pasti kalau estimasi kerugian uang negara itu, belum kita dapatkan. Tetapi, potensi kerugiannya kurang lebih diangka sekitar Rp300 juta,” bebernya.

Baca juga:  Jalan Anjlok di Cireunghas Sukabumi

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang yang sudah dimintai keterangan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Semoga dalam waktu dekat, kita bisa segera menentukan calon tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” bebernya.

Ketika disinggung mengenai modus pihak sekolah yang diduga melakukan penggelapan dana BOS dan Program PIP, Wawan menjawab, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, pihak sekolah telah melakukan pendataan siswa fiktif yang mereka ajukan untuk pengelolaan dana BOS yang berkaitan dengan program PIP.

“Jadi, dari data siswa fiktif ini akan ditentukan oleh penyidik soal merugikan keuangan negara. Nah, sebentar lagi mungkin penyidik dapat menentukan calon tersangkanya,” timpalnya.

“Sementara, mengenai uang digunakan untuk apa oleh pihak sekolah, nanti kita ekspos selanjutnya apakah ini digunakan oleh salah satu tersangka atau bagaimana, dan ini nanti akan disampaikan oleh tim penyidik,” pungkasnya.

Pos terkait