LINGKARPENA.ID – Warga Kabupaten Sukabumi meregang nyawa diduga akibat tersengat aliran listrik pada Sabtu 14 Mei 2022. Korban merupakan DH (44) warga Kampung Palasari, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal.
Kejadian yang menewaskan warga Kecamatan Kalapanunggal tersebut terjadi sekira pukul 17.50 waktu setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rahman mengatakan, berdasarkan saksi mata, saat itu korban sedang berdiri di teras rumah dan memegang tiang yang terbuat dari baja ringan.
“Korban tiba-tiba saja terpental dan jatuh serta langsung pingsan,” ungkap Humas Polres Sukabumi dalam keterangan rilisnya kepada wartawan, Ahad (15/05/22) pagi.
Menurutnya, pihak keluarga sudah berusaha menolong korban dengan membawanya ke sebuah klinik. Akan tetapi nyawa korban tidak dapat terselematkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis klinik Adya, korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik,” terangnya.
Sementara pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah dan pihak keluarga secara sadar dan ikhlas menerima kejadian tersebut yang merupakan musibah dan takdir bagi korban.**






