Menyoal Penambahan Daya Listrik Pajampangan, Respon DPRD Kabupaten Sukabumi Lambat, Ini Tiga Tuntutan JPMSS

FOTO: Salah satu upaya Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) saat menyuarakan aspirarinya di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pekan lalu.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Listrik menjadi kebutuhan yang sangat mendasar bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia, termasuk pendidikan yang berada di dalamnya.

Listrik merupakan jumlah energi listrik yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas. Kebutuhan listrik ini terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman dan aktivitas ekonomi penduduk.
Faktor-faktor yang memengaruhi kebutuhan listrik Jumlah penduduk, Aktivitas ekonomi penduduk.

Program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan listrik; Elektrifikasi untuk memastikan seluruh rumah tangga di Indonesia terlistriki, peningkatan kapasitas pembangkit listrik dan Program peningkatan kapasitas infrastruktur penyediaan tenaga listrik.

Dalam hal ini Lain kota, lain desa, untuk mendapatkan hak yang sama dalam hal listrik, masyarakat Sukabumi Selatan yang berada di perkampungan harus menjadi perhatian yang serius bagi DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Marwan Minta Legislatif Tetap Eksis Dukung Pembangunan Kab Sukabumi

Saepul Usman, Ketua JPMSS (Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan) ketika dihubungi melalui jaringan seluler terkait perkembangan masalah listrik di wilayahnya menyatakan, pihaknya mulai gerah dengan pihak DPRD Kabupaten Sukabumi yang sampai hari ini belum merespon tuntutan JPMSS.

“Mereka janji satu Minggu akan memanggil para pihak terkait agar masalah segera terselesaikan, tapi sampai hari ini kami belum mendapat progres informasi sedikitpun terkait perkembangan tuntutan kami,” kata Usman.

“Yang kami ajukan baru langkah proses, akan berapa lama lagi kami harus nunggu sampai listrik ini bisa nyala normal. Masyarakat sudah gerah, pesantren terhambat kegiatan ngajinya, dan masih banyak lagi dampak secara langsung, kerugian yg diterima masyarakat,” ujar Usman.

Baca juga:  Operasi Patuh Lodaya Polres Sukabumi Kota Digelar

Terkait tuntutan JPMSS, Usman menjelaskan dalam permohonan audiensi tertanggal 21 Januari 2025 ke DPRD Kabupaten Sukabumi sudah cukup jelas. Demikian tuntutan JPMSS ke pihak DPRD Kabupaten Sukabumi:

1. Harus tuntasnya dengan cepat pembangunan tower SUTT 150 KV Palabuhanratu Palabuhanratu Baru. Agar kebutuhan listrik untuk wilayah selatan Sukabumi cepat terwujud.

2. Menindak tegas pihak pihak yang secara sengaja menghalangi menghambat pembangunan jaringan tower SUTT 150 KV khusunya pembanguan tower T32 dan T33 di Desa Cihaur, yang tidak mendukung pembangunan untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan publik masyarakat Sukabumi Selatan.

Baca juga:  Pendaki Indonesia Korwil I Sukabumi Pindah Sare di Buper Cinumpang

3. Kami mengajak pada semua stakeholder masyarakat Sukabumi khususnya masyarakat Sukabumi Selatan untuk mengawal bersama pemerintah tuntasnya pembangunan infrastruktur jaringan tower SUTT 150 KV Palabuhanratu Palabuhanratu untuk menjamin ketersediaan listrik warga masyarakat di wilayah Sukabumi Selatan.

“Kami harus mengadu kemana lagi, jika DPRD yang katanya wakil rakyat, tidak merespon aduan kami, tutur Usman dengan nada tinggi berapi-api,”pungkas Usman.

Pos terkait