MoU Dana CSR untuk 5 Desa di Kabupaten Sukabumi, GAPURA: Bukan Kesepahaman Tapi Ketidakpahaman

LINGKARPENA.ID – Adanya Nota Kesepahaman antara perusahaan PT. Semen Jawa dan PT. Tambang Semen Sukabumi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi khususnya di lima desa yang berada di sekitar perusahan. MoU terkait dana pemberdayaan CSR/TJSL pada 14 Desember 2021 kemarin menuai kecaman keras Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara.

Penandatanganan nota kesepahaman anggaran CSR untuk program pemberdayaan masyarakat di lima desa untuk tahun 2022 yakni Desa Sirnaresmi, Kebonmanggu, Tanjungsari, Wangunreja, dan Sukamaju dengan perusahaan yang masuk ke Siam Cement Group (SCG) itu.

Untuk kelima aspek, baik itu infrastruktur, ekonomi produktif, agama, budaya dan pendidikan serta kesehatan turut diapresiasi oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Dirinya mengaku bangga dan berterima kasih kepada Presiden Direktur PT Semen Jawa dan PT Tambang Semen Sukabumi Somchai Dumrongsil atas pemberdayaan masyarakat melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca juga:  Nama Rupabumi Disosialisasikan, Pemkab Sukabumi Ajak Lestarikan Sejarah

Hal ini membuat Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara angkat bicara. Dirinya menilai nota yang ditandatangani adalah nota “ketidakpahaman” antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“Jika prioritas program pemberdayaan kelima desa itu berkolaborasi melalui anggaran CSR/TJSL, ini adalah sebuah bentuk kegegabahan yang sempurna. Sebab, apa? Karena Pemerintah Desa bukan penerima dana CSR/TJSL,” ujar Hakim, saat ditanya lingkarpena.id Rabu 15 Desember 2021 pagi.

Adapun kolaborasi program pemberdayaan desa melalui anggaran CSR/TJSL, lanjut Hakim, maka wajar jika setiap realisasi anggaran CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi ini patut dipertanyakan realisasinya.

Baca juga:  Safari Ramadhan, Bupati Ajak Bela-Beli Prodak UMKM untuk Percepatan Ekonomi Daerah

“Lagi pula PT. SCG itu masuk dalam daftar anggota perusahaan CSR pada Forum CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi. Nah seharusnya menyalurkan anggaran CSR/TJSLnya bukan pada pemerintah desa setempat. Jadi secara yuridis Pemerintah Desa bukan kelompok penerima anggaran CSR/TJSL karena bukan anggaran Negara,” terang Pria beranting sebelah itu.

Lanjut Ketum LSM GAPURA ini, “Ya, selain itu, lebih penting lagi jika anggaran pemberdayaan desa menyedot dana CSR. Maka tentunya pos anggaran pemberdayaan dari Dana Desa (DD) pada kelima desa tersebut juga patut dipertanyakan penggunaannya untuk apa?,” cetus Hakim.

Aktivis yang getol mempersoalkan CSR/TJSL ini turut mengingatkan sikap konsisten Bupati Sukabumi terhadap dana CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi.

“Dana CSR/TJSL ini non budgeting yang mutlak disalurkan untuk masyarakat Sukabumi secara menyeluruh. Lagipula yang terkena dampak sosial dari adanya group PT. SCG bukan hanya kelima desa itu saja. Tapi masyarakat Sukabumi pada umumnya terutama jalur lintas armada PT. SCG di wilayah akitivitas Kabupaten Sukabumi,” jelas Pria dengan stiles aneh cuek ini.

Baca juga:  Cara Unik Diskominfosan Kab Sukabumi Meriahkan HUT RI ke 78

Ia menambahkan, “Kami di GAPURA sedang berupaya agar konsep realisasi anggaran CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi diperbaiki bahkan sudah disodorkan dengan format video slide kepada Sekda Kabupaten Sukabumi. Tetapi kalau mekanismenya masih seperti ini maka publik Sukabumi semakin mempertanyakan sikap keseriusan Bupati Sukabumi dalam pengelolaan dana CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi ini,” tegas Hakim.

 

 

 

 

 

Reporter: lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait