LINGKARPENA.ID | Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata, terutama saat berinteraksi di ruang publik maupun media sosial. Pasalnya, mulai 2 Januari 2026, penggunaan kata-kata penghinaan terhadap sesama manusia, seperti menyebut “anjing” atau kata-kata serupa yang merendahkan martabat, berpotensi berujung pada sanksi pidana.
Hal tersebut sejalan dengan penerapan Pasal 436 KUHP terbaru yang mengatur tentang penghinaan terhadap sesama manusia. Dalam ketentuan tersebut, tindakan menghina atau merendahkan harkat dan martabat seseorang dengan sebutan yang tidak pantas dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Dalam poster yang beredar luas di media sosial, masyarakat diingatkan untuk tidak menormalisasikan kebiasaan memanggil teman dengan sebutan “anjing”, meskipun dilakukan dengan alasan bercanda. Praktik tersebut dinilai memiliki potensi pelanggaran hukum apabila pihak yang merasa dihina melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Temanmu itu seorang manusia, bukan seekor anjing,” demikian pesan tegas yang disampaikan dalam poster tersebut. Pesan ini menekankan pentingnya menjaga etika, sopan santun, serta rasa saling menghormati dalam pergaulan sehari-hari, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Pemberlakuan pasal ini juga menjadi bagian dari upaya negara dalam melindungi martabat dan kehormatan setiap warga negara, serta menciptakan ruang sosial yang lebih beradab dan beretika. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri menggunakan bahasa yang santun, tidak provokatif, dan tidak merendahkan pihak lain.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, publik diharapkan lebih bijak dalam berkomunikasi dan menyadari bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum. Menghindari kata-kata kasar dan penghinaan bukan hanya soal etika sosial, tetapi juga menjadi langkah penting untuk terhindar dari konsekuensi hukum di masa mendatang.






