Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi ikut mendukung penolakan UU Omnibus Low Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dihadapan ribuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Sukabumi yang tengah unjuk rasa.
“Sehubungan dengan ditetapkannya Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kami Pemerintah Kota Sukabumi bersama seluruh masyarakat menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law yang telah disahkan menjadi undang-undang,” kata Fahmi membacakan selebaran surat di atas mobil komando massa unras depan Balai Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Massa Aksi Serba Hitam, Kelompok Anarko Sindikalisme?
Selain itu, sambung Fahmi, pemda meminta diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu. “Demikian surat yang kami sampaikan, surat ini langsung akan kami kirimkan sebagai bentuk dukungan kepada mahasiswa dan masyarakat yang kita cintai,” jelasnya.
Sementara untuk Judicial Review UU Cipta Kerja, Fahmi berjanji akan tetap dilaksanakan. Ia juga meminta dukungan dari mahasiswa serta masyarakat untuk menyelesaikannya dalam waktu tujuh hari. Namun mahasiswa bersikeras meminta agar dituntaskan dalam dua hari, jika tidak massa mahasiswa mengancam akan memblokade jalan.
“Untuk waktu maksimal tujuh hari. Mari
sama-sama kita membahas ini kalau memang ingin dua hari dan kita bahas kembali. Tujuh hari adalah waktu yang paling ideal untuk melibatkan berbagai elemen, Insya Allah tujuh hari kami siapkan,” tandasnya.
Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan Kencana