LINGKARPENA.ID | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata (Dispar) tengah menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait harga tiket masuk destinasi wisata dan perbaikan fasilitas pasca bencana.
Saat ini, harga tiket yang berlaku disejumlah destinasi wisata yang dikelola oleh Dispar, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, dengan tarif, Rp.12.000., (Dua Belas Ribu Rupiah) /orang dewasa dan Rp. 7.000 (Tujuh Ribu Rupiah) per orang anak. Harga tersebut telah mencakup asuransi kecelakaan diri bagi pengunjung.
Melewati masa libur panjang, ada sejumlah masukan dari masyarakat mendorong evaluasi ulang kebijakan yang berlaku.
Ada harapan masyarakat agar dikaji ulang besaran/nilai harga tiket masuk pada Perda, sehingga harganya dapat diturunkan atau dikembalikan menjadi harga perkendaraan. Hal ini pula telah dikomunikasikan oleh Kepala Dinas Pariwisata sehingga akan dilaksanakannya pembahasan dengan DPRD Kabupaten Sukabumi karena sudah menjadi Peraturan Daerah, sehingga perlu adanya pembahasan ulang terkait Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pembahasan menganai kebijakan itu.
“Kami telah mengoordinasikan hal ini dengan Komisi IV DPRD dan perwakilan dapil terkait agenda dan waktu pembahasan revisi (Perda),” ucapnya.
Sendi menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah fokus nelakukan perbaikan fasilitas destinasi wisata.
“Telah masuk dalam prioritas pemulihan pascabencana. Namun, prosesnya sempat terkendala akibat bencana beruntun dan pengalihan anggaran (*refocusing*) untuk penanganan darurat,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait usulan penyesuaian harga tiket, pemerintah menyatakan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan melalui revisi Perda 15/2023 tambahnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 3 April 2025 lalu, digelar dialog langsung dengan Masyarakat Sebagai bentuk transparansi. Pertemuan lapangan yang dihadiri oleh perwakilan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), Himpunan Pramuwisata (HNSI), UMKM, serta Forum Komunikasi Kecamatan (Forkomincam), Pertemuan ini membahas seputar kemajuan pariwisata di Kabupaten Sukabumi. Berlanjut dengan koordinasi dan konsultasi melalui anggota DPRD dari Komisi IV dan Dapil 6.
“Kami menyampaikan secara terbuka tantangan teknis dan regulasi yang dihadapi. Alhamdulillah, semua pihak memahami kompleksitasnya dan sepakat untuk bersama-sama mencari solusi,” ujar salah seorang pejabat dinas yang turun langsung dalam koordinasi tersebut.
Pemerintah akan mengupayakan usul pengkajian ulang perda, adapun disisi lain, pemulihan fasilitas wisata akan diprioritaskan.






