Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Warga binaan kelas II B Sukabumi Ojak Rahmat alias Jack (50) melakukan sujud syukur saat dinyatakan bebas oleh Lapas Sukabumi atas hukuman yang dijalaninya selama 19 bulan Selasa,(17/8/2021. Sujud syukur dilakukan Ojak di depan gerbang Lapas Sukabumi, Jalan Lettu Bakri No. 17 Nyomplong, Kota Sukabumi.
Hari Kemerdekaan yang ke 76 menjadikan dirinya terbebas dari penebusan dosa yang pernah dilakukannya. Ojak merupakan salah satu dari ke 276 orang yang mendapatkan remisi umum pada HUT RI ke 76 tersebut.
Baca juga: |
276 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi dan 1 Orang Remisi Umum II Langsung Pulang |
Keharuan, kesedihan, kebahagiaan terlihat di wajah lelaki paruh baya asal Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tersebut. Ojak merupakan satu-satunya warga binaan yang terbebas mendapatkan remisi umum II dari 276 orang lainnya di hari kemerdekaan tahun 2021 ini.
“Saya dinyatakan bebas setelah menjalani binaan selama 18 bulan. Ya ini berkat saya mengikuti dan berkelakuan baik selama menjalani binaan di lapas Nyomplong Kota Sukabumi ini. Alhamdulillah saya mendapatkan remisi bebas,” kata Ojak dengan wajah penuh keharuan, saat ditemui wartawan di halaman Lapas Sukabumi (17/8/2021).
Baca juga: |
Pemberian Remisi Lapas Kelas II B Warungkiara Dilakukan Secara Virtual |
Ojak Rahmat alias Jack merupakan warga Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Profesi dia merupakan seorang sopir. Ojak ditahan karena dulu melakukan penganiayaan sehingga harus menjalani hukuman sebagai narapidana lapas Sukabumi dengan vonis 19 bulan. Kini di, hari kemerdekaan ke 76 tahun 2021 dirinya dinyatakan bebas dan bisa kembali ke masyarakat serta keluarganya.
“Banyak hikmah yang bisa di petik dari kejadian yang saya alami ini. Saya ucapkan terima kasih kepada Kalapas, para petugas juga teman-teman di dalam semuanya cuku baik pada saya selama menjalani masa binaan di lapas Sukabumi. Pesan saya jadilah orang baik, maka tidak akan mengalami nasib seperti saya,” peaan Ojak.
Reporter: Abs
Redaktur: Akoy Khoerudin