LINGKARPENA.ID | Seorang oknum Pengacara di Kabupaten Sukabumi diduga telah melakukan tindak asusila terhadap salah satu anak yang masih di bawah umur. Diketahui terduga pelaku ini nyaris menjadi bulan-bulanan massa pada Kamis (15/12) sekira pukul 14:00 WIB di kawasan Palabuhanratu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku segera diamankan oleh sebagian warga dan langsung diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Sukabumi untuk menghindari amuk massa.
“Tadinya terduga pelaku ini mau kabur. Kemudian massa semakin banyak khawatir main hakim sendiri, lalu saya bawa oknum pengacara ini ke Polres Sukabumi untuk diamankan,” ujar Rudi Rusmiadi salah satu warga kepada wartawan.
Sementara itu menurut Nenek Sambung korban Nurul (30) mengatakan, kejadian bermula saat korban diminta oleh pelaku untuk menginap dan menemani adinya yang masih usia 5 tahun di rumah terduga pelaku, yang kini menjadi mantan suaminya tersebut.
“Kejadiannya korban ini diancaman oleh pelaku. Lalu korban dipaksa oleh terduga pelaku untuk menerima hasrat nafsu bejatnya. Korban sudah dilakukan pemeriksaan medis dan hasil visum menunjukan ada kerusakan pada bagian vital anak yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini,” sambung Ketua RT setempat Dede Sopandi, membantu menerangkan.
Lanjut Dede, peristiwa ini terungkap setelah korban ditanya oleh pihak keluarganya. Korban kemudian menceritakan perlakuan yang ia alami dan dilakukan oleh oknum pengacara yang tidak lain merupakan kakek sambungnya sendiri.
Menerut Ketua RT setempat saat ini kondisi anak tersebut mengalami trauma secara psikis. Korban sering terdiam dan tidak mau sekolah.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo membenarkan, soal adanya penyerahan seorang pria sore tadi oleh warga Palabuhanratu. Dan diduga pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Ya betul, tadi sore ada warga menyerahkan seorang pria yang dikatakannya sudah melakukan tidak asusila. Kami akan dalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus tidak asusila terhadap anak di bawah umur ini,” singkatnya.