LINGKARPENA.ID | Dalam upaya mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, serta kekhusuan beribadah selama bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2026 M, Polsek Purabaya Polres Sukabumi menggelar operasi Pekat 1 Lodaya 2025, pada Selasa ( 4/3/2025 ).
Operasi ini menyasar peredaran minuman keras ( miras ) yang ada diwilayah hukum Polsek Purabaya. Beberapa lokasi yang menjadi target razia antara lain pedagang miras dan tempat yang berpotensi menjadi penjual minuman beralkohol.
Operasi yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB dipimpin langsung Kapolsek Purabaya, Iptu Ruskan Hermawan, S.H. bersana Kanit Reskrim, KA SPK dan anggota jaga,
Sasaran razia kali ini adalah warung dan toko yang menjual minuman keras di Kampung Puncak Urug, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dari warung milik ER, antara lain ; 6 botol merk Intisari, 3 botol merk Atlas, 3 botol merk Kawa – Kawa, 3 botol merk anggur merah, dan 1 botol merk Rajawali Prost, serta 1 botol merk Mc. Donald.
Seluruh barang bukti miras yang disita saat ini telah diamankan di Mako Polsek Purabaya untuk proses lebih lanjut.
Diungkapkan Kapolsek Purabaya, Iptu Ruskan Hermawan, S.H., bahwa operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Purabaya, khususnya saat bulan Ramadhan.
“Kami akan terus menindak peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Masyarakat juga kami imbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Operasi Pekat Lodaya I 2025 merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan, serta dapat dengan tenang menjalankan aktivitas sehari hari tanpa gangguan akibat minuman keras,” pungkas Kapolsek.






