Optimalisasi Pendidikan SMPN 3 Kota Sukabumi Rehabilitasi Ruang Kelas

FOTO: Papan proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 3 Kota Sukabumi melalui DAK Tahun 2024.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama dalam mengembangkan dan mencerdaskan anak bangsa. Pendidikan juga merupakan salah satu kegiatan yang sangat kompleks, meliputi berbagai komponen yang berkaitan erat satu sama lain serta merupakan sebuah sistem,

Jika pendidikan ingin dilaksanakan secara teratur dan terencana, maka seluruh elemen yang terlibat dalam kegiatan pendidikan perlu dikenali agar tujuan pendidikan dapat tercapai.

Karena itu paradigma baru pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan secara efektif dan efisisen, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas juga sarana dan prasarana yang menunjang.

Baca juga:  SMPN 1 Jampangkulon Raih Prestasi O2SN Kabupaten Sukabumi 2024

Kepada awak media Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sukabumi, Rachmat Dharmadi, M.Pd., menyampaikan, “Alhamdullilah untuk tahun 2024 ini SMP Negeri 3 mendapat bantuan rehabilitasi ruang kelas. Mengapa perlu direhabilitasi? Ruang kelas yang direhabilitasi saat ini sudah berdiri sejak tahun 1990-an dan saat ini sudah berusia 20 tahun lebih,” ujar Rachmat, kepada Lingkar Pena, Rabu (31/7).

“Maka dari tu sangat perlu adanya perbaikan guna menopang kegiatan pembelajaran yang optimal dan memberikan rasa aman dan nyaman untuk peserta didik dan para pengajarnya,” sambungnya.

Baca juga:  Nongkrong Jam Pelajaran, 6 Pelajar Dibina Satpol PP Kabupaten Sukabumi

Lanjut Rachmat, dibeberapa ruang kelas lainnya kondisi bangunan Sekolah SMP N 3 memang kondisinya sudah tampak rapuh. Terutama pada bagian atap/genteng dan tentu saja kayu penyangganya.

“Alhamdulillah, ada 2 (dua) ruang kelas yang mendapatkan rehab. Saat ini sedangpengerjaannya sedang berlangsung dengan masa pekerjaan selama 90 hari kalender. Semoga tidak ada halangan dalam pengerjaannya,” jelas Kepala SMP Negeri 3 Kota Sukabumi ini.

Rachmat menjelaskan, terkait adanya berita di media online terkait pemberitaan soal pembangunan di SMP Negeri 3 Kota Sukabumi ini, pihaknya menilai kurang akurat dalam penanyangannya jika dikait kaitkan dengan sekolah.

Baca juga:  Diklat Pemilihan Duta Literasi Remaja FKPP Palabuhanratu

Sebab menurut Rachmat, pihak sekolah hanya sebagai penerima manfaat bukan pelaku (pemborong) dalam pekerjaan itu. Lebih jauh ia mnerangkan, “Karna sekolah SMPN 3 ini hanya sebagai penerima manfaat dari pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK). Adapun yang melaksanakan adalah Dinas Pindidikan Kota Sukabumi dengan CV yang ditunjuk sebagai pelaksana Kegiatan,” pungkasnya.

Pos terkait