LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (14/11/2025).
Dalam forum resmi tersebut, DPRD menjadi ruang utama penyampaian sikap politik fraksi-fraksi terhadap substansi raperda yang dinilai strategis untuk memperkuat sistem keselamatan dan perlindungan masyarakat. Setelah seluruh fraksi sebelumnya menyampaikan pandangan umum, rapat paripurna kali ini difokuskan pada mendengarkan jawaban eksekutif yang disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas mewakili Bupati H. Asep Japar.
Dewan memberikan perhatian serius terhadap penguatan regulasi kebakaran, mulai dari standar sarana-prasarana damkar, peningkatan mitigasi kebakaran, hingga perbaikan sistem edukasi masyarakat. Berbagai catatan kritis dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi diapresiasi oleh pihak eksekutif, yang menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi legislatif demi penyempurnaan materi raperda.
DPRD menilai bahwa penyusunan regulasi perlu mengacu pada standar nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 mengenai pembinaan relawan pemadam kebakaran. Dengan demikian, raperda yang dibahas tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga selaras dengan kerangka hukum nasional.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap raperda—termasuk yang berkaitan dengan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran—diperdalam secara cermat dan berpihak pada kepentingan publik.
Raperda akan memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.






