Pasangan Fahmi-Dida Resmi Peroleh SK Pencalonan dari PKS

LINGKARPENA.ID | Pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada secara resmi mendapat rekomendasi pencalonan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pilkada 2024. Hal ini ditandai dengan penyerahan dokumen model B.Persetujuan.Parpol.KWK dari DPP PKS dalam momen Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/20240.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dokumen itu yakni model B.Persetujuan.Parpol.KWK surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor 645.12.26/SKEP/KWK/DPP-PKS/2024 tentang Persetujuan pasangan calon wali kota dan wakil walikota Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Penyerahan dokumen itu langsung diserahkan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu kepada bakal calon Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan bakal calon Wakil Wali Kota Sukabumi Dida Sembada.

Baca juga:  Jalin Sinergitas, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Silaturahmi Bersama Wartawan

 

‘’ Alhamdulillah secara resmi saya bersama Pak Dida mendapatkan dokumen dukungan dari DPP PKS,’’ ujar Bakal Calon Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Hal ini memperkuat dukungan pencalonan yang diraih pasangan Fahmi-Dida.

 

Menurut Fahmi, penyerahan dokumen ini untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Selain itu semakin memberikan semangat bagi Fahmi-Dida dalam pemenangan pilkada 2024.

Baca juga:  Kota Sukabumi Raih Predikat Terbaik Dalam Pembangunan Daerah

 

Seperti diketahui, pasangan Fahmi-Dida telah mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra dan PKB. Selain itu dari Partai Perindo dan Partai Ummat.

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsi mengatakan, dalam konsolidasi PKS memberikan form persetujuan partai politik atau B1 KWK sebanyak 365. ‘’ Kami memberikan 365 form B1 KWK, ada 31 form persetujuan parpol KWK untuk gubernur, 65 form persetujuan parpol KWK untuk walikota dan 272 form persetujuan parpol KWK untuk bupati,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkot Sukabumi Lepas Kontingen ASN ke Jabar

 

Dalam konsolidasi nasional dan pemberian formulir persetujuan partai politik B1 KWK ini, PKS menyampaikan dua poin utama atau dua target untuk Pilkada 2024.

” Pertama untuk pastikan kelancaran pendaftaran pada calon kepala daerah di 27-29 Agustus 2024 nanti agar siap untuk mendaftar,’’ kata Aboe Bakar. Kedua, untuk memastikan kemenangan calon kepala daerah.

Pos terkait