Pasutri di Sukabumi Sembunyikan Miras dalam Kamar Digerebek Polisi

Polisi menyita minuman keras dalam kamar yang disembunyikan pasangan suami istri di Purabaya Kabupaten Sukabumi, Kamis 24 Maret 2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Pasangan suami istri di Sukabumi menyembunyikan minuman keras akhirnya digerebek pihak Kepolisian sektor Purabaya Polres Sukabumi, Kamis 24 Maret 2022 petang.

Selalu banyak cara dari para penjual minuman keras yang mengandung alkohol (miras) untuk menyembunyikan barang dagangannya dari endusan petugas.

Seperti halnya dilakukan seorang ibu pemilik warung NM (45) seorang warga Desa Neglasari Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi ini.

Baca juga:  Apresiasi Baksos TNI AL, Camat Palabuhanratu: Sinergitas TNI Masyarakat

Menurut Kapolsek Purabaya AKP Tenda Sukendar mengatakan, pihaknya menemukan miras sebanyak 17 botol yang disembunyikan di dalam kamar milik NM tersebut.

“Saat itu kami menanyakan kepada NM soal keberadaan miras. Dia ngakunya tidak tahu,” ujar Tenda kepada media, Kamis (24/03/2022).

Lanjut Kapolsek, “Kemudian NM menjawab pertanyaan petugas, yang mengetahui soal miras tersebut adalah suaminya,” terangnya.

Baca juga:  Puluhan Botol Miras Disterilkan di Pesisir Pantai Ujunggenteng Sukabumi 

Tenda mengatakan bahwa razia itu merupakan upaya pihaknya untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan diwilayah hukumnya.(*)

Pos terkait