LINGKARPENA.ID – Pasangan suami istri di Sukabumi menyembunyikan minuman keras akhirnya digerebek pihak Kepolisian sektor Purabaya Polres Sukabumi, Kamis 24 Maret 2022 petang.
Selalu banyak cara dari para penjual minuman keras yang mengandung alkohol (miras) untuk menyembunyikan barang dagangannya dari endusan petugas.
Seperti halnya dilakukan seorang ibu pemilik warung NM (45) seorang warga Desa Neglasari Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi ini.
Menurut Kapolsek Purabaya AKP Tenda Sukendar mengatakan, pihaknya menemukan miras sebanyak 17 botol yang disembunyikan di dalam kamar milik NM tersebut.
“Saat itu kami menanyakan kepada NM soal keberadaan miras. Dia ngakunya tidak tahu,” ujar Tenda kepada media, Kamis (24/03/2022).
Lanjut Kapolsek, “Kemudian NM menjawab pertanyaan petugas, yang mengetahui soal miras tersebut adalah suaminya,” terangnya.
Tenda mengatakan bahwa razia itu merupakan upaya pihaknya untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan diwilayah hukumnya.(*)






