PB Himasi Gugat Wali Kota Terkait Mangkraknya Pasar Pelita ke Pengadilan Negeri

Lingkarpena.id, Sukabumi – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi terkait mangkraknya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Rabu (30/06/2021).

Sekretaris PB Himasi Danial Fadillah mengatakan kepada lingkarpena.id bahwa ini merupakan bentuk ikhtiarnya dalam mengawal Pasar Pelita yang katanya mau dipaksa diresmikan padahal belum 100% selesai sesuai dengan perjanjian kerjasama.

Baca juga:
PB Himasi: Wali Kota Pengecut Tidak Mau Jujur Inti Permasalahan Pasar Pelita
Baca juga:  Razia Rutin Polres Sukabumi Kota untuk Cegah Aksi Geng Motor

“Audiensi pernah kita tempuh dengan Wali Kota, aksi juga sudah sering kita lakukan. Sekarang kita coba ke jalur litigasi di meja hijau, kita buktikan di mata hukum siapa yang benar dan siapa yang salah, nanti majelis hakim yang menentukan,” ujar Danial.

Danial menambahkan bahwa PB Himasi sebagai kontrol sosial juga bagian dari masyarakat dan konsumen, ketika pasar tradisional yaitu Pasar Pelita yang dulu diruntuhkan, yang hari ini asetnya hilang itu sangat merugikan.

Baca juga:  PB Himasi: Wali Kota Pengecut Tidak Mau Jujur Inti Permasalahan Pasar Pelita

PB Himasi menilai bahwa penghapusan aset itu sebagai titik awal permasalahan Pasar Pelita hari ini, hal itu menjadi tolak ukur awal gugatan ini.

Baca juga:
PB Himasi Tuntut Direktur RS Bunut Mundur

Sementara itu tim kuasa hukum PB Himasi yang tergabung dalam Kantor Hukum Ferdinand & Associates menyatakan bahwa agenda di pengadilan sekarang ini adalah memasukan gugatan perbuatan melawan hukum, dimana pemberi kuasa kami adalah PB Himasi yang diwakili oleh 3 orang.

Baca juga:  Longsor Ancam Rumah Warga di Bantaran Sungai Cibandung Kota Sukabumi  

“Dimana PB Himasi dalam hal ini untuk mewakili masyarakat Sukabumi yang merasa dirugikan dengan molornya pembangunan Pasar Pelita. Tadi kami belum bisa mendapat nomor perkara dikarenakan masalah kliring dan terkait pokok gugatan, dan setelah menunggu sekarang sudah berhasil didaftarkan dengan nomor gugatan 27/Pdt.G/2021/PN Skb,” ujar Ferdinand Panjaitan kuasa hukum PB Himasi.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

 

Pos terkait