Kuasa Hukum PB Himasi: Pembangunan Pasar Pelita Adalah Proyek yang Dipaksakan Penuh Ambisius

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kuasa hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) yang tergabung dalam Kantor Hukum Ferdinand Associates, menilai bahwa proyek Pasar Pelita merupakan proyek ambisius.

Hal tersebut dikatakan Ferndinand Panjaitan perwakilan Kantor Hukum Ferdinand Associates kepada lingkarpena.id setelah mendaftarkan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (30/06/2021).

Baca juga:
PB Himasi Gugat Wali Kota Terkait Mangkraknya Pasar Pelita ke Pengadilan Negeri
Baca juga:  Kapolres Sukabumi Kota Beserta Forkopimda Pantau Misa Malam Natal, Cek Langsung Situasi Gereja

“Bahwa pembangunan Pasar Pelita adalah proyek yang dipaksakan penuh ambisius, tidak dalam pertimbangan-pertimbangan yang tepat, dalam hal ini tergugat I yaitu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi  dan tergugat II yaitu mantan Wali Kota yang sekarang menjabat anggota DPR RI Mohamad Muraz,” ujar Ferdinand kepada lingkarpena.id.

Ferdinand menanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangannya dalam pembangunan kembali Pasar Pelita tersebut, padahal berdasarkan kajian analisis keandalan gedung Pasar Pelita yang lama masih layak untuk dipergunakan.

Baca juga:  Usai Sertijab, PJ Walikota Sukabumi Ucapkan Terimaksih ke Pasangan Fahmi-Andri. Fahmi Ucapkan ini
Baca juga:
GMNI Minta Pembangunan Pasar Pelita Diberhentikan Dulu untuk Keperluan Penyelidikan

“Disini saya tegaskan bahwa tergugat I dan tergugat II melaksanakan perjanjian kerjasama berdasarkan hasil tender atau lelang dengan turut tergugat III yaitu PT Anugrah Kencana Abadi (PT AKA) sehinga dari sini munculah akibat yang sekarang dirasakan masyarakat dengan tidak adanya Pasar Pelita di Sukabumi, masyarakat dan juga negara dirugikan salah satunya penghapusan aset, kita tidak bermaksud menghakimi atau menghukum siapapun tetapi ini nyata terjadi,” ujar Ferdinand.

Baca juga:  Kesiapan Nataru, Polres Sukabumi Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kuasa hukum PB Himasi ini menyatakan bahwa tergugat III yang dalam hal ini adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, merupakan mitra kerja Pemerintah Kota Sukabumi yang dimana setiap keputusan yang diambil ikut terlibat di dalamnya,” ujar Ferdinand.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait