LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika Psikotropika dan ribuan butir obat terlarang. Pemusnahan barang haram tersebut bertempat di Halaman Kejari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, Selasa (21/06/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria mengatakan, ini merupakan program amanah Pimpinan dan juga kelanjutan kegiatan triwulan ke-2 tahun 2022 sekaligus sebagai wujud publikasi kepada publik bahwa hari ini kembali ke zero.
“Sambil menunggu perkara yang masih berjalan. Ini adalah sisa-sisa penanganan perkara yang berakhir. Tapi kita sampaikan dari 39 perkara selama tiga bulan terakhir, objek yang dimusnahkan ini sekitar 4580 butir. Dengan jenis exsimer, daun ganja kering, alat komunikasi, senjata tajam dan berikut lain-lainnya yang dipakai oleh pelaku,” kata Taufan kepada Wartawan dalam Konferensi Pers.
Lanjut dia, acara pemusnahan BB tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal yakni, sebagai wunud konsekuensi pelaksanaan hukum acara pidana karena penyelesaian perkara itu bukan hanya mengeksekusi badan penjara, denda ataupun subsider pembayaran uang perkara tetapi status barang bukti ini bagian dari perkara dan juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan sebagai wujud reformasi birokrasi serta meningkatkan kinerja yang transparansi kepada publik.
“Kalau dilihat dari data statistik triwulan yang lalu peredaran obat-obat terlarang sangat tinggi mendominasi di Kota Sukabumi, peredaran obat ini harus menjadi suatu penanganan yang khusus, mereka menganggap obat bukanlah narkotika dan obat tersebut bukan rekam medis serta syarat penyimpanannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Taufan menjelaskan pihaknya mempunyai program bersama Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan dan penegak hukum lainnya melalui program-program yang bersifat periodik, sebab kalau dilihat dari penanganan perkara kategorinya banyak remaja yang masih sekolah menjadi korban,” pungkasnya.






