Lingkarpena.id, SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi menyerahkan 6 0rang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Masing-masing tersangka berinisial JA, SH, YD, HI, AR dan satu warga Negara Asing berinisial AO diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (09/09/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menyerahkan ke 6 orang tersangka merupakan penyerahan tahap 2 pada proses penyidikan kepada para tersangka.
Baca juga: |
Polres Sukabumi Ungkap 67 Kasus Narkotika, 88 Orang Pelaku Diamankan |
Bersamaan dengan penyerahan ke 6 orang tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa; 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 gram. 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru, Uang tunai senilai Rp. 400.000, 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna hitam nopol F 4444 US 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna gold, Struk bukti transfer, 1 (satu) unit handphone warna merk infinik, dan Uang tunai senilai Rp. 600.000.
AKP Kusmawan menerangkan, berkas perkara atau BP ke 6 orang tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU dan siap memasuki proses selanjutnya yaitu proses penuntutan di sidang pengadilan.
Baca juga: |
Sabu Senilai 500 Juta, Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi |
“Kepada ke 6 orang tersangka ini kami sudah melakukan proses penyidikan sejak bulan juli 2021 lalu. Hari ini pihak penyidik sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang buktinya kepada pihak jaksa selaku JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 ini merupakan proses dalam rangkaian penyidikan,” ujar Kusmawan kepada wartawan.
Berkas perkara para tersangka dan barang bukti di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdi, SH, di Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Redaksi: lingkarpena.id/hum
Redaktur: Akoy Khoerudin