LINGKARPENA.ID | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB HIMASI melakukan audiensi bersama Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi serta pihak perusahaan pertambangan. Acara tersebut digelar di Aula Dinas Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/07/2022).
Diketahui dalam audiensi tersebut PB Himasi meminta pemerintah daerah untuk berkomunikasi baik dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai langkah awal. Hal itu bentuk upaya guna menertibkan pertambangan dan polusi asap hitam di wilayah Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi yang tidak mengantongi izin.
Ketua Umum PB HIMASI Sukabumi, Danial Alfadilah mengatakan, izin pertambangan memang kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Lantas sifat apatisme yang terkesan seolah-olah pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan semata.
“Mari kita jaga secara bersama-sama. Ini wilayah kita. Jangan sampai lingkungan kita dirusak oleh orang lain dan yang menikmatinya juga orang lain,” kata Danial kepada Lingkarpena.id seusai acara.
Sedangkan lajut dia, hari ini sudah terjadi krisis polusi asap hitam, seakan masih tetap menjadi pemandangan yang luar biasa.
“Iya seakan-akan para pelaku usaha kapur tidak menggubris bahaya. Memakai limbah pabrik dan ban memangnya tidak bahaya?Seharusnya mereka mempunyai kesadaran, akan pentingnya lingkungan sehat bebas polusi,” tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Teja Sumirat menambahkan, bahwa wilayah Padabenghar itu sudah menjadi titik pantau pihaknya dalam satu tahun ini. Bahkan pihaknya sudah dua kali melakukan pengecekan ke wilayah tersebut. Dan faktanya memang sudah terjadi krisis polusi asap hitam dan di sana sangat buruk.
“Kami berharap para pelaku usaha kapur di sana harus bisa memikirkan bagaimana cara mengurangi polusi asap hitam. Mungkin dengan cara mengunakan cerobong dan pengunaan bahan bakar harus sesuai dengan anjuran pemerintah daerah dengan menggunakan kayu bakar,” bebernya.
Lanjut Teja, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi sudah sering memberikan himbauan terkait pemakaian bahan bakar tersebut. “Ya para pelaku usaha tambang kapur ini seakan-akan tidak menggubris dan tetap saja membandel,” pungkasnya.