LINGKARPENA.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak, berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuh seorang Ibu muda di Kecamatan Cibadak, Senin (16/5/22).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kapolsek Cibadak Kompol Maryono didampingi Kanit Reskrim AKP Madun, sampaikan press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu di Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku dapat diungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pelaku berinisial RR alias Aden (30 ) yang beralamat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Identitas pelaku dapat di ungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi,” jelas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, dalam keterangnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi pada hari Senin (16/05/2022) berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita di Cibadak Sukabumi sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan pengejaran dapat menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat.
“Pelaku ditangkap pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku hendak menuju Gunung Walat,” tuturnya.
Diterangkan, saat penangkapan pelaku terdapat barang bukti sebilah pisau yang diduga dipergunakan pelaku saat melakukan penusukan korban. Selain Pisau turut diamankan satu unit handphone, satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran.
“Barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban. Selain itu pula terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran,” terangnya.
Terungkap motif dari tindak pidana pembunuhan itu berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan. Akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya.
“Pelaku tidak terima dengan korban itu rujuk, lalu dia menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meningal dunia,” terangnya.
Pelaku dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Korban bernama Siti Umi Kulsum (33) mengalami luka akibat benda tajam pada beberapa bagian. Korban sempat dilarikan ke RSU Sekarwangi, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (13/05/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.**