LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Tetapkan 6 Orang Tersangka Dugaan Pengerusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng. Senin (16/05/2022)
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Ruskan secara resmi merilis 6 (enam) orang tersangka yang diduga melakukan pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada (11/05/2022) lalu.
“Berawal dari video Viral tentang pengerusakan Pos Retribusi Tempat Ojek Wisata Pantai Ujung Genteng, Satreskrim Polres Sukabumi merespon cepat untuk melakukan penyelidikan, Bahkan di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut,” kata I Putu Astuti dalam konferensi persnya di ruangan Loby Satreskrim Polres Sukabumi, kepada wartawan, Senin (16/05/2022).
Lanjut dia, pada hari yang sama video beredar, Satreskrim Polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video yang melakukan pengerusakan dan tiga orang saksi di TKP yang melihat peristiwa tersebut.
“Darii hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengerusakan Pos retribusi tempat wisata ujung genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H,” jelasnya.
Selain itu sambung dia, setelah melakukan pendalaman bahwa pengerusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.
“Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah Pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya,” ucapnya.
Sedangkan kata I Putu Astu, motif pengerusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan, para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut.
“Adapun barang bukti baru serta kayu untuk melakukan pengerusakan diamankan polisi, kini para tersangka dapat di jerat tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.