LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Tetapkan 6 Orang Tersangka Dugaan Pengerusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng. Senin (16/05/2022)
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Ruskan secara resmi merilis 6 (enam) orang tersangka yang diduga melakukan pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada (11/05/2022) lalu.
“Berawal dari video Viral tentang pengerusakan Pos Retribusi Tempat Ojek Wisata Pantai Ujung Genteng, Satreskrim Polres Sukabumi merespon cepat untuk melakukan penyelidikan, Bahkan di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut,” kata I Putu Astuti dalam konferensi persnya di ruangan Loby Satreskrim Polres Sukabumi, kepada wartawan, Senin (16/05/2022).
Lanjut dia, pada hari yang sama video beredar, Satreskrim Polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video yang melakukan pengerusakan dan tiga orang saksi di TKP yang melihat peristiwa tersebut.