LINGKARPENA.ID – Pelaku ujaran kebencian melalui akun facebook terhadap almarhum KH. DR. A. Khomarudin, selaku ketua umum MUI Kabupaten Sukabumi, tertunduk lesu. Terlihat ekspresi pelaku saat dihadirkan dihadapan awak media, pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (10/01/2022) sore.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, pelaku dugaan ujaran kebencian berinisial TT (36), asal warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Dedy ujaran kebencian diketahui dan dilaporkan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2022 lalu. Melalui komentar dari salah satu akun facebook bernama Pamungkas bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan atau terdapat unsur ujaran kebencian juga menyebarkan berita bohong.
“Pelaku berkomentar di akun facebook menanggapi wafatnya almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan bahasa sunda. Jika diartikan dengan bahasa Indonesia ‘Baguslah, cuma nyempit-nyempitin saja di dunia juga’,” jelas Dedy kepada awak media.
Selain komentar diatas ada juga komentar lain masih menggunakan bahasa Sunda dan kalau dialih bahasan ke dalam bahasa Indonesia ‘Ustadz tidak nyambung lah pusing saya bukannya membela Islam malah belain Yahudi yang haram dihalalkan, yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak’.
“Pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara,” jelasnya.(***)






