Polisi Lidik Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Alam Palabuhanratu Sukabumi dengan Dalih Restribusi

LINGKARPENA.ID – Satuan Reskrim Polres Sukabumi tanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan kegiatan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata alam yang berlokasi di wilayah Palabuhanratu dan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Senin (10/01/2022).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi mengatakan, terdapat ada dugaan kelebihan terhadap tarif pungutan karcis tersebut.

Baca juga:  Gandeng Tokmas, Kapolsek Parakansalak Gratiskan Masuk Kawasan Wisata Bagi Anak, Ini Syaratnya!

“Berdasarkan perda Nomor 12 tahun 2014, untuk roda dua (motor) Rp.5000 dan roda empat Rp.10.000. Namun dalam karcis itu tertera Rp.750.000 dan Rp.15.000,” ujar Dedy kepada awak media.

Dedy menyatakan, pihaknya masih mendalami kegiatan pungutan tersebut. Menurutnya kegiatan itu perintah dari atas atau hanya akal-akalan oknum saja. Karena yang menarik pungutan itu adalah mitra bukan orang kehutanan.

Baca juga:  Toko Swalayan di Rambay Sukabumi Terbakar, Ini Penyebabnya

Mantan Kasubdit Harda Polda Banten menerangkan kegiatan dugaan pungli tersebut berada di lokasi TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah.

“Ini masih tahap lidik, kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya lagi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila yang mendamping Kapolres Sukabumi mengatakan, retribusi masuk kawasan wisata merupakan masuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Baca juga:  TMMD ke 116 Kodim 0607 Kota Sukabumi, Satgas: Kualitas Fisik Baik dan Tepat Waktu

“Sementara ini kita masih proses lidik, kami masih memeriksa antara jumlah karcis yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai. Jadi masih memerlukan tahapan secara ekstra hati-hati,” jelas Rizka.(***)

Pos terkait