LINGKARPENA.ID – Kepala Unit Pelayanan Teknis Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono, mewacanakan Parkir Langganan untuk wilayah Kota Sukabumi. Hal ini salah satu solusi untuk menghindari pungutan liar.
Wacana itu dikemukakan Rudi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 23 November 2021. Rudi menjelaskan, apa yang menjadi planing kerjanya itu guna memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Sukabumi. Selain itu, diharapkan bisa menambah PAD untuk Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
“Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dalam urusan Parkir ini menginginkan pengelolaan yang baik kedepannya. Tentunya dengan sistem parkir berlangganan ini dimana masyarakat membayar parkir setiap setahun sekali. Itu bisa dilakukan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan,”ujar Rudi kepada Lingkarpena.id di kantornya.
Dikatakan Rudi, cara ini merupakan salah satu bentuk tahapan menuju era digitalisasi. Juga termasuk retribusi daerah yang selama ini digembar-gemborkan oleh pemerintah daerah. Dimana tidak ada lagi pemungutan retribusi yang dilakukan oleh petugas atau Jukir secara liar.
“Ya, dengan satu unit kendaraan satu kartu langganan. Dan nanti ini bisa menggunakan stiker atau kartu sebagai bukti bagi mereka sebagai pelanggan parkir. Jadi, warga tidak usah lagi mengeluarkan uang untuk biaya parkir karena sudah diakumulatifkan selama setahun saat membayar pajak kendaraannya itu,” jelas Rudi.
Lanjut Rudi, setelah diberlakukan aturan ini, nantinya para juru parkir tidak boleh lagi memungut uang parkir. Juru parkir atau Jukir ini hanya bertugas melayani masyarakat yang memarkirkan kendaraannya saja.
“Ya, juru parkir tidak boleh lagi memungut uang parkir nantinya. Jadi, juru parkir akan diberikan gaji tetap. Juru parkir cukup berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Rudi menyatakan, petugas juru parkir yang biasanya memungut uang parkir lalu menyetorkan ke petugas, nanti tidak berlaku lagi. Sebagai ganti para Jukir ini akan diberikan Gaji, BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas lainnya.
“Saya berharap dengan hal ini, para Jukir semakin sejahtera dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Semoga saja semua ini dapat disetujui dan bukan wacana lagi,” ucapnya.
Program Parkir Langganan ini tentunya harus didukung oleh semua pihak terutama Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Anggota Dewan di Komisi II. Wacana pengalihan metode Jukir, selain menghindari pungli, program ini dapat menambah PAD Kota Sukabumi.
“Target pencapaian pendapatan dari parkir ini bisa mencapai 1,7 miliar per tahun. Nah, apalagi dengan Parkir Langganan ini dapat diperkirakan mencapai 30 miliar pertahunnya itu angka kotor. Pencapaian ini dilihat dari data jumlah kendaraan yang tercatat dan sangat mumpuni,” jelasya.
Nantinya, Dinas atau UPT Parkir hanya bertugas sebagai pengawas di lapangan.
Sementara itu terpisah, saat mengkonfirmasi salah satu anggota dewan Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rukvansyah, lewat sambungan teleponnya sayang belum terhubung.
Reporter: Hendra Sofyan
Redaktur: Akoy Khoerudin