Rugikan Negara, Bea Cukai Gandeng Satpol PP Sosialisasi Tolak Rokok ‘Murah’

LINGKARPENA.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyoroti peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang peredarannya dianggap dapat merugikan negara karena pajaknya tidak masuk sebagai penerimaan negara.

Menyikapi persoalan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi Ditjen Bea Cukai menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah eks kewadanaan terluas kedua sejawa dan Bali ini.

Baca juga:  Pelajar SMP Dicabuli Ayah Tiri di Kabupaten Sukabumi 

Sosialisasi tolak rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Alasan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan gencar melakukan sosialisasi tolak roko ilegal karena alasannya cukai rokok ilegal tidak bisa ditarik sebagai penerimaan negara bahkan dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:  Harga Minyak Goreng Turun, Kapolsek Gunungguruh: Minta Suplayer Jangan Batasi Pengiriman

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sukabumi Wawan Gunawan mengatakan, terdapat beberapa kriteria rokok ilegal, diantaranya rokok murah tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai asli tapi bekas pakai.

“Masyarakat Kabupaten Sukabumi dihimbau untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” kata Wawan dala rilis yang diterima Lingkarpena.id pada Selasa (23/11/2021).

Baca juga:  Dukung Kemajuan Petani, Drh Slamet: Gandeng Ditjen Tanaman Pangan Gelar Bimtek

Wawan menegaskan, bahwa peredaran rokok ilegal dapat ditekan dengan adanya kerjasama dari semua pihak, termasuk seluruh masyarakat yang diharapkan proaktif menyamakan laporan adanya peredaran rokok ilegal.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa membantu kami setelah mendapat sosialisasi ini. Sehingga diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat agar hanya melakukan jual beli rokok sesuai ketentuan pemerintah,” tandasnya.***

Pos terkait