LINGKARPENA.ID |Polemik soal pertanahan kembali terjadi dan meradang di desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Opik Ketua BPD Desa Mekarsari Kecamata Sagaranten membeberkan terkait konstatering yang melibatkan semua pihak dan menurunkan kurang lebih lima puluh personil Kepolisian Polres Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pengamanan terkait aksi Pemdes dan warga masyarakat kemarin 05 Oktober 2023.
Tidak lain ingin mendapat jawaban yang pasti, mulai dari pengukuran batas-batas tapi sayang BPN beralasan tidak bawa alat ukur juga pihak PT. Kemilau tidak mengetahui juga tidak bisa menunjukan batas-batas tanah yang sudah menjadi Sertifikat.
“Semua yang dilakukan hari ini mubajir,” tuturnya.
Opik menegaskan, jika mengacu pada surat Kementrian Agraria dan tataruang Kantor wilayah jawa barat Nomor: MP. 01-01/1267-32.600/VIII/2020 Bandung tanggal 19-08-2020 juga surat Kementrian Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Inspektorat Jendral Nomor: 190/900/XI/2021 Jakarta 12 November 2021.
Yang mana itu diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, untuk segera mengeksekusi pembatalan tujuh sertifikat milik PT. Kemilau Rejeki atas sengketa tanah warisan Kepala Desa terdahulu yang mencuat pada tahun 2014 lalu.
“Sementara hasil dari putusan pidananya sudah jelas ada pemalsuan data yang dilakukan oknum Kades sebelumnya. Iya sudah nyata-nyata dipalsukan. Dan itu diterangkan oleh Kementrian ATR/BPN untuk dibatalkan. Tapi sayang hingga hari ini BPN Kabupaten Sukabumi menghiraukan nya,” tandasnya.
“Dari catatan, kami melihat ada keganjilan pada dua prodak Putusan Pengadilan yang berbeda itu menjadi bertentangan pada isi tulisan di dalam putusan tersebut. Ya ini menjadi catatan penting kami baik Pemdes juga warga masyarakat desa Mekarsari,” tutupnya.
Dalam aksi tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Sagaranten beserta jajaran.