LINGKARPENA.ID | Enam sertifikat SHGB milik PT. Kemilau Rejeki yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi resmi di batalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, pada tanggal 17 Oktober 2023.
Dasep Rahman Hakim S.H,M.H, selaku kuasa hukum Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, saat di wawancara Lingkarpena.id di Kantor Hukumnya di Perum Sidang Palay, Kecamatan Ciberem, Jalan Cempaka no. 74 Kota Sukabumi membenarkan ikhwal tersebut.
Menurutnya dari enam sertifikat yang dibatalkan PTTUN Jakarta tersebut ada satu SHGB nomor enam yang tidak termasuk dalam putusan pidana. Dan satu sertifikat dianggap fiktif.
Mengapa demikian, itu berdasarkan kajian dan pertimbangan tidak termasuk dalam putusan pidana. Hal itu disebabkan tidak ditemukan warkahnya pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ya sertifikat itu seolah-olah asli tapi fiktif. Dan warkah-wahkanya tidak ditemukan. Berarti cacad demi hukum. Dalam kontek ini saya akan tetap mengacu pada sidik penaganan kasus, sidik perkara sesuai pertimbangan hakim pada putusan pidana,” terangnya.
Kendati demikian sertifikat nomor enam yang tidak diakomodir pada amar putusan dan sudah jelas cacad hukum.
“Ini produk BPN lho dan harus dibatalkan. Ya sesuai intruksi Kanwil dan Dirjen,” tandasnya.
“Artinya, kalau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sudah membatalkan enam sertifikat itu, ya sudah gugur dong. Lalu bagai mana pihak BPN? Apa akan turut membatalkan tujuh sertifikat sesuai dengan alur proses penyidikan Kepala Desa terdahulu JR, atau bagaimana? Kita lihat saja nanti,” pungkas Dasep.