Kader Tersandung Kasus, Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi Angkat Bicara

Kantor Dewan Perwakilan Daerah DPD Partai Golkar Kota Sukabumi.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi angkat bicara terkait salah satu oknum kadernya yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram senilai Rp 1,2 Miliar.

Saat ditemui wartawan, Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo mengaku tidak tahu menahu soal kader Golkar yang berurusan kembali dengan hukum.

Menurut Sepengetahua Sri, kader Golkar Kota Sukabumi yang berinisial IRT tersebut sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Kadernya memang pernah terjerat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Baca juga:  Inilah Kecamatan Juara Umum MTQ ke 42 Tingkat Kota Sukabumi

“Kemarin itu kita tahu bahwa kasusnya sudah selesai dan sudah dinyatakan bebas. Jadi pak Ivan itu sudah dinyatakan bebas. Malah untuk proses selanjutnya kami malah nggak tahu. Jujur ya malah kami tau dari teman-teman media,” kata Sri Widagdo kepada Lingkarpena.id Kamis, (19/10/2023).

Meski DPD Partai Golkar Kota Sukabumi belum mengetahui kadernya itu kembali tersandung kasus hukum, namun Politisi Partai Pohon Beringin, pihaknya tetap akan mensupport agar menjalani hukum ini dengan baik. Hal itu terbukti juga dengan vonis bebas oleh pengadilan dalam kasus sebelumnya.

Baca juga:  Warga Jampangkulon Ditemukan Tergelantung Tak Bernyawa di Kota Sukabumi

“Nah untuk kasus lain saya tegaskan kami tidak tahu. Ya, tidak tahu kalau beliau itu terjerat kasus lagi. Jujur ya kami tahu dari kawan-kawan media,” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan sanksi kepada kader yang tersandung kasus hukum, lanjut dia, tentu pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Bahkan bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun hal itu bisa dilakukan apabila perkaranya sudah inkrah.

“Oya kalau sanksi pasti ada, PAW ya ada dalam aturan partai. Tapi permasalahan ini kan yang satu sudah inkrah. Memang jika timbul lagi permasalahan baru, kalau tidak salah ya. Jadi pasti kita akan berikan sanksi,” ucapnya.

Baca juga:  Perdana! MPI PW Muhammadiyah Jabar dan Daerah Kota Sukabumi Gelar Akademi Jurnalistik

Berkaitan dengan PAW secara AD/ART Partai Golkar, sambung dia, karena memang Ivan itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, maka PAW itu harus melalui proses hukumnya sampai inkrah.

“Kita akan memberikan sanksi tegas yaitu PAW setelah nanti dia inkrah.Ya apalagi dengan kasus yang kedua ini dan kami pasti akan berikan sanksi tegas,” tandasnya.

Pos terkait