Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes)Tegallega, Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi bersama komunitas pelestarian alam dan lingkungan hidup pajampangan mendeklarasikan sungai lestari.
Deklarasi yang dilaksanakan pekan lalu itu sebagai bentuk perlawanan kepada para oknum peracun dan penyetrum ikan di sungai. Sebab, kelestarian habitat sungai perlu dijaga dan dilestarikan agar tidak musnah.
“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah desa dengan menggandeng komunitas pelestarian alam dan lingkungan hidup dari unsur pemuda Desa Tegallega, untuk menjaga kelestarian sungai yang ada di wilayah desa ini,” ujar Kepala Desa Tegallega, Fuad Abdulatif kepada lingkarpena.id, Selasa (7/12/2020).
Baca juga: Pemdes Tegallega Gandeng Komunitas Lestari Desa Tanam 5000 Bibit Pohon
Baca juga: Kampung Ramah Anak Solusi Desa Tegallega Tingkatkan Kualitas SDM Masyarakat
Sementara itu, dekralator komunitas pelestarian alam dan lingkungan Pajampangan Kecamatan Lengkong, Ojeng mengatakan, pihaknya bersama para pemuda dan masyarakat Desa Tegallega mengutuk keras para oknum pelaku peracun dan penyetrum habitat hewan sungai.
“Jika ditemukan (peracun dan penyetrum) maka kita tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib. Sebab sesuai bunyi undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, pelaku bisa dijerat sanksi atau pidana maksimal 5 tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp2 miliar,” tandasnya.
Seusai deklarasi, Pemdes Tegallega, komunitas, beserta warga melaksanakan tabur bibit ikan di Sungai dan menanam pohon beringin di bantaran sungai. Hal itu sebagai wujud simbol lestari lingkungan.
“Ya, usai deklarasi kami menabur bibit ikan sebagai bukti lestari sungai di Desa Tegallega. Ayo stop racun dan stop setrum ikan di sungai. Sungai lestari, saleuwi dulur ngahiji,” pungkasnya.
Reporter : Akoy Khorrudin
Redaktur : Alan






