Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

FOTO: Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan sejumlah kecamatan berstatus tanggap darurat bencana. Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/ Kep.189-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengatakan terdapat tiga kecamatan yang berstatus tanggap darurat meliputi Kecamatan Simpenan, Lengkong dan Palabuhanratu.

Baca juga:  Ade Suryaman; Ajak Semua Stakeholder bersama Mengendalikan Inflasi

“Penetapan status tanggap darurat bencana dalam rangka penanganan bencana banjir dan tanah longsor,” ujarnya di Palabuhanratu, Sabtu, 8 Maret 2025.

Penetapan status tanggap darurat bencana sendiri, atas pertimbangan kerusakan yang akibatkan kejadian tersebut Seperti rumah hingga infrastruktur vital.

“Bencana banjir dan tanah longsor pada Kamis Tanggal 6 Maret 2025 mengakibatkan kerusakan rumah,harta benda, lingkungan serta sarana infrastruktur vital seperti jalan, irigasi dan jembatan,” ungkapnya.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Tegaskan Arsip dan Literasi Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Selain itu, penetapan status itu untuk mempercepat upaya-upaya penanganan keadaan darurat terkait. Sehingga mampu meminimalkan dampak bencana.

“Semua penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu disesuaikan dengan standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat,” bebernya

Di mana, selama masa tanggap darurat, pengerahan optimal oleh perangkat terkait. Mulai dari SDM, peralatan dan mobilisasi, logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Jalin Kerjasama dengan Universitas Indonesia dalam Festival Pengabdian Masyarakat dan Inovasi Sosial UI 2025

“Penetapan masa tanggap darurat bencana ini, berlangsung selama tujuh hari terhitung 6-12 Maret 2025,” pungkasnya.

Pos terkait