LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 122 Tahun 2022 telah membentuk Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber (Computer Security Incident Response Team) atau disingkat menjadi Tim Sukot – CISRT.
Pembentukan tim tersebut sesuai keputusan Wali Kota Sukabumi dan tim ini memiliki fungsi utama dalam memberikan peringatan terkait keamanan siber dan penanganan insiden siber.
Adapun fungsi tambahan dari tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi. Diantaranya untuk memberikan layanan yang bersifat reaktif meliputi penanganan kerawanan sistem.
Dalam keputusan tersebut dicantumkan pula para pengelola teknologi informasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dilibatkan sebagai agen penanganan insiden ditingkat OPD.
Sementara Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi (Stadiksi) Diskominfo bertindak sebagai agen penanggulangan dan pemulihan insiden, serta Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo berperan sebagai agen penanganan insiden.
Kepala Bidang Stadiksi Diskominfo, Eneng Rahmi, usai evaluasi penyelenggaraan keamanan sandi di Balai Kota belum lama ini menerangkan, keberadaan dan tugas dari Tim Sukot-CISRT memang masih terkendala beberapa hal.
“Ya seperti pergantian personil dibeberapa OPD salah satu kendala juga. Oleh karena itu sosialisasi ini lebih intensif dilakukan agar peran tim ini bisa berjalan efektif,” jelasnya.
“Jika tim Sukot-CISRT sendiri sudah dibentuk sejak tahun 2022. Hanya saja masih belum efektif, karena beberapa OPD masih berganti personil, terus juga masih belum terlalu paham. Tim inti berada di Diskominfo, OPD lain sebagai penunjang tim,” pungkasnya.






