Pemkot Sukabumi Berikan Insentif para Pemilik LP2B

Wali Kota Sukabumi saat memberikan insentif kepada sejumlah pemilik LP2B di Kecamatan Lembursitu.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi pada 18 April 2023 hadiahi sejumlah pemilik LP2B.

Penganugerahan digelar di Kampung Cipanengah Hilir Kecamatan Lembursitu, dengan memberikan insentif dan bibit beras kepada para pemilik Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi  Achmad Fahmi menyerahkan bantuan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada para pemilik lahan pangan pertanian di Kecamatan Lembursitu.

Baca juga:  Semarak Tahun Baru Islam, Wali Kota Sukabumi Ikuti Jalan Santai Bersama Warga Komplek Cibereum Permai

“Bantuan ini diberikan untuk mendorong bertambahnya LP2B di Kota Sukabumi dalam rangka menjaga ketahanan pangan. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi harus memberikan dukungan terhadap keberadaan LP2B milik warga,” ujar Walikota.

Kang Fahmi juga menerangkan, saat ini LP2B di Kota Sukabumi miliki seluas 58 hektar. Jumlah tersebut terdiri dari 43 hektar milik pemerintah dan sisanya milik warga.

Baca juga:  Apel Perdana ASN 2026, Ayep Zaki Tegaskan Disiplin, Integritas dan Tolak Pungli

“Mempertahankan serta memperbesar luasan LP2B merupakan salah satu fokus Pemerintah Kota Sukabumi. Dalam sepuluh tahun terakhir, berdasarkan data yang ada terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 500 hektar,” terangnya.

Kondisi tersebut tentunya mengancam ketahanan pangan di Kota Sukabumi. Oleh karen itu Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan upaya agar tidak terjadi alih fungsi lahan, seperti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.

Baca juga:  Info Gembira: Pemkot Sukabumi Bebaskan Denda PBB-P2, Simak Lengkapnya

Pos terkait