LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan memberhentikan aktifitas pengerukan tanah ilegal, dalam waktu dekat.
Diketahui pengerukan tanah yang menuai protes warga tersebut tepatnya di Jalan KH Ahmad Sanusi, RT 02/12, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik lahan yang didalamnya menyarankan agar aktifitas pengerukan tanah itu dihentikan. Terlebih ketinggian tebing itu sekitar 10 meter dan juga terdapat sebuah tower BTS.

“Iya, kita hari Senin nanti mau mengirimkan surat ke si pemilik lahan, dan menyarankan untuk penghentian dulu pekerjaannya itu. Iya, saat ini kondisi musim penghujan. Jelas sangat riskan sekali,” Sony kepada Lingkarpena.id, Sabtu (2/12/2023).
Sony juga menambahkan pihaknya juga menyarankan kepada pemilik lahan untuk menempuh perizinan dan juga menyarankan agar area lahan yang dikeruk itu tidak berdampak terhadap fasilitas umum yang sudah ada.
“Iya, kami hanya bisa menyarankan saja, karena perizinan terkait itu ke DPMPTSP Kota Sukabumi. Kalau kami hanya memberikan rekomendasi terkait dengan hal tehnik saja,” pungkasnya.






