LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi terus mematangkan langkah percepatan transformasi seluruh Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini diproyeksikan menjadi terobosan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar lebih cepat, adaptif, serta tidak terkendala proses administrasi anggaran yang selama ini kerap memakan waktu.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang dipimpin langsung Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Kepala Dinas Kesehatan, para Kepala Puskesmas se-Kota Sukabumi, serta pimpinan RS Al Mulk. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi, Ahad (8/2/2026).
Dalam pembahasannya, Wali Kota menegaskan bahwa sektor kesehatan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Ia menilai pelayanan medis tidak boleh terhambat hanya karena menunggu proses pencairan anggaran.
Ayep Zaki menilai perubahan status Puskesmas menjadi BLUD akan membuka ruang gerak lebih luas bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mengelola kebutuhan operasionalnya. Melalui skema BLUD, Puskesmas dapat melakukan pengelolaan keuangan secara lebih mandiri, termasuk dalam pemenuhan obat-obatan, penyediaan alat kesehatan, serta perbaikan sarana prasarana yang bersifat mendesak.
Ia menegaskan, pola pengelolaan tersebut akan membuat pelayanan menjadi lebih fleksibel dan efisien, sehingga Puskesmas dapat merespons kebutuhan pasien tanpa harus terikat proses administrasi yang panjang.
Selain mendorong percepatan layanan, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan sejumlah target peningkatan fasilitas dan cakupan pelayanan setelah BLUD diterapkan. Beberapa di antaranya meliputi penambahan jam operasional Puskesmas, penguatan layanan kesehatan gigi, serta pengembangan layanan khitanan bagi masyarakat.
Di sisi lain, aspek keterjangkauan biaya kesehatan juga menjadi perhatian. Pemkot Sukabumi ingin memastikan agar masyarakat, khususnya pasien mandiri, tetap mendapatkan layanan dengan tarif yang rasional dan tidak memberatkan.
“Pelayanan kesehatan harus cepat, tepat, dan profesional. Kita tidak boleh membiarkan warga menunggu hanya karena persoalan administratif,” ujar Ayep Zaki.
Untuk mendukung percepatan kebijakan tersebut, Pemkot Sukabumi kini juga tengah mengebut penyusunan regulasi sebagai landasan hukum penerapan BLUD, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sedang dalam tahap pembahasan.
Dengan percepatan transformasi ini, Pemkot Sukabumi berharap Puskesmas mampu tampil sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan yang lebih modern, efisien, serta siap hadir ketika masyarakat membutuhkan layanan secara cepat dan optimal.






