LINGKARPENA.ID | Seorang pemuda pencuri kotak amal di sebuah Masjid di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi, Jumat kemarin (26/8/22).
Petugas dari Polsek Surade Polres Sukabumi dengan dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (20) diduga telah melakukan pencurian kotak amal Masjid Al-Muhajirin di Kampung Gunungbatu 2, RT 14/05 Desa Talagamurni, Kecamatan Cibitung.
Kapolsek Surade Polres Sukabumi AKP Asep Sundana menjelaskan, peristiwa pencurian kotak amal Masjid dilakukan pelaku pada 22 Juli 2022 bulan lalu sekira pukul 14.00 waktu setempat.
“Pelaku selain mengambil satu buah kotak amal Masjid dan empat dus granit,” ucap Kapolsek Surade, AKP Asep Sundana, Ahad (28/08/22).
Menurut Asep, pelaku saat masuk ke dalam Masjid dalam kondisi sepi. Kemudian dia membawa kotak amal Masjid dan membuka paksa kotak amal tersebut di sebuah saung yang ada di area pesawahan. Lalu pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
“Pelaku saat dilakukan pemeriksaan jujur mengakui perbuatannya sesuai kronologis diatas,” sambung AKP Asep.
Lanjut Asep, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 1(satu) buah kotak amal yang merupakan milik Masjid Al Muhajirin dari tangan pelaku.*